Friday, October 25, 2013

pemasaran internasional 1




1.   Jelaskan yang dimaksud dengan “kedaulatan” ? Mengapa menjadi pertimbangan penting dalam lingkungan politik pada pemasaran global.
Jawaban :

Negara Kedaulatan
Kedaulatan dapat didefinisikan sebagai otoritas politik yang tertinggi dan independen. Seabad yang lalu, Ketua Mahkamah Agung A.S. Justice Fuller mengatakan, "Setiap negara berdaulat terikat untuk menghormati kemerdekaan kedaulatan negara lain, dan pengadilan di satu negara tidak akan bersidang mengadili tindakan yang dilakukan pemerintah negara lain di dalam wilayahnya.

" Baru-baru ini, Richard Stanley memberikan definisi singkat berikut:
Sebuah negara berdaulat dinyatakan bebas dan merdeka. Negara tersebut mengatur perdagangan, mengelola arus masuk dan keluarnya orang-orang dan batas wilayah negaranya, dan menggunakan hak hukum yang tidak terpisah atas semua orang dan barang yang berada dalam wilayahnya. Negara mempunyai hak otoritas, dan kemampuan untuk memimpin urusan-urusan domestiknva tanpa campur-tangan pihak luar dan menggunakan kekuatan dan penganait internasionalnya dengan penuh kebijaksanaan.

Tindakan pemerintah atas nama kedaulatan terjadi dalam konteks dua criteria yang penting: tahap perkembangan suatu negara serta system politik dan ekonomi yang diterapkan di negara tersebut.

Banyak pemerintah di negara-negara berkembang mengendalikan perkembangan perekonomian nasional mereka dengan melakukan proteksi melalui hukum dan regulasi. Sasarannya adalah untuk mendorong perkembangan ekonomi dengan memproteksi industri perintis dan industri strategis. Sebaliknya, ketika banyak negara mencapai tahap perkembangan ekonomi yang tinggi, pemerintah mereka mengumumkan (paling tidak, dalam teori) bahwa setiap praktik atau kebijakan yang menghambat perdagangan bebas itu adalah ilegal. Undang-undang dan regulasi antitrust dibuat untuk menggiatkan persaingan yang adil. Hukum di negara maju sering ditetapkan dan dipertahankan menjadi aturan sosial suatu bangsa.

Kebanyakan perekonomian dunia menggabungkan elemen-elemen sistem perintah dan pasar, kekuatan politik kedaulatan dalam suatu perekonomian yang mengutamakan perintah cukup jauh mencapai umur ekonomis suatu negara. Sebaliknya, di negara-negara kapitalis, demokrasi yang berorientasi pasar. kekuatan tersebut cenderung lebih banyak menjadi hambatan.

Fenomena global terkini di dalam struktur perintah dan pasar cenderung mengacu pada swastanisasi. yaitu. tindakan-tindakan pemerintah dirancang untuk mengurangi keterlibatan langsung pemerintah dalam perekonomian sebagai pemasok barang dan jasa. Intinya, setiap tindakan swastanisasi itu memperkecil porsi perintah dari bauran sistem ekonomi.

LINGKUNGAN POLITIK

Aktifitas pemasaran global mengambil tempat dalam lingkungan politik institusi pemerintah, partai politik, dan organisasi melalui orang-orang dan aturan negara dengan menggunakan kekuatan. Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di luar negara asalnya harus hati-hati mempelajari struktur pemerintahan di negara yang menjadi sasarannya dan menganalisis isu-isu yang menyolok yang timbul dari lingkungan politik. Hal ini termasuk sikap pihak pemerintah terhadap kedaulatan, risiko politik, pajak, ancaman pencairan saham. dan penyitaan.

2.            Deskripsikan beberapa sumber dari risiko politik ? Dalam bentuk apa saja yang dapat menimbulkan risiko politik ?
Jawaban :

Risiko Politik
Risiko politik, risiko perubahan kebijakan pemerintah yang pengaruhnya akan merugikan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara efektif dan kemampuan labanya, dapat menghalangi perusahaan yang ingin berinvestasi di luar negeri. Apabila tingkat risiko politik dirasa lebih rendah, sebuah negara kemungkinan lebih menarik untuk tempat berinvestasi. Tingkat risiko profit proporsional dengan tahap perkembangan ekonomi sebuah negara: Yang lain semuanya adalah sama, semakin kecil perkembangan di suatu negara, semakin besar risiko politiknya.

1.    Pajak
Tidak jarang sebuah perusahaan didaftarkan di sebuah negara, melakukan bisnis di negara lain, dan mempunyai kantor pusat di negara ketiga. Banyak perusahaan yang melakukan usaha-usaha untuk meminimkan kewajiban pajaknya dengan memindahkan lokasi pendapatannya.

Tidak ada hukum internasional universal yang mengatur pungutan pajak atas perusahaan yang melakukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Untuk memberikan perlakuan adil kepada perusahaan, banyak negara melakukan negosiasi bilateral terhadap perjanjian pajak untuk memberikan pengurangan pajak bagi pajak yang sudah dibayar di luar negeri.

2.    Kontrol atas Saham
Tekanan politik terhadap kendali nasional dari perusahaan asing merupakan bagian dari lingkungan bisnis global di negara-negara yang pendapatannya lebih rendah. Tujuan terpenting dari pemerintah nasional adalah untuk melindungi hak kedaulatan nasional, khususnya dalam segala aspek kegiatan bisnis domestik. Pemerintah setempat kadang- kadang mencoba untuk mengendalikan kepemilikan perusahaan yang dipunyai asing yang beroperasi di dalam batas wilayah mereka. Di negara-negara berkembang, tekanan politik kadang-kadang menyebabkan perusahaan mengambil mitra lokal.

Mereka mengidentifikasi ada empat buah pilihan yang tersedia bagi perusahaan yang menghadapi ancaman pencairan saham:

1)    Mengikuti isi undang-undang yang beriaku. Colgate-Palmolive (India) mengikuti alur ini dan menjadi perusahaan India sena mempertahankan posisi dominan dalam pasar yang sedang tumbuh.
2)    Meninggalkan negara itu. Ini merupakan jawaban IBM setelah beberapa tahun mencoba melakukan negosiasi. IBM menyimpulkan bahwa mereka akan rugi lebih besar dalam bentuk pengendalian bersama daripada keuntungan yang diperolehnya dari meneruskan operasi dengan peraturan bam.
3)    Melakukan negosiasi di bawah undang-undang itu. Beberapa perusahaan menggunakan persyaratan pencairan saham untuk menaikkan dana bagi pertumbuhan dan diversifikasi. Pada umumnya hal- ini dilakukan dengan menerbitkan saham bagi investor lokal. Ciby-Geigy meningkatkan saham dasar sebesar 27 persen menjadi $17,7 juta, misalnya, dan juga melakukan negosiasi kenaikan dalam produksi yang melipatgandakan penjualan Hindustan Ciby- Geigy.
4)    Mengambil tindakan yang mendahului.
Beberapa perusahaan multinasional mengambil inisiatif strategi pertahanan sebelum berlakunya FERA. Ini termasuk tindakan diversifikasi untuk mengambil manfaat dari insentif investasi, Indianisasi bertahap dari perusahaan, teknologi yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, dan mempertahankan penjualan ekspor.

Studi yang dilakukan Encarnation dan Vachani mengajarkan beberapa hal penting :

1)    Pertama, telitilah berbagai kemungkinan. Tidak ada satu pun penyelesaian terbaik, dan setiap perusahaan harus meneliti diri mereka sendiri dan situasi negara sewaktu memutuskan strategi apa yang diambil.
2)    Gunakanlah undang-undang untuk mencapai tujuan Anda sendiri. Pengalaman banyak perusahaan menunjukkan bahwa dengan memenuhi tuntutan pemerintah, ada kemungkinan untuk mengambil keuntungan dalam bentuk konsesi, subsidi, dan perlindungan pasar oleh pemerintah.
3)    Antisipasilah perubahan kebijakan pemerintah. Ciptakan situasi yang saling menguntungkan. Perusahaan mengambil inisiatif dalam mempersiapkan diri untuk bertindak pada saat peluang muncul. Diperlukan waktu untuk mengimplementasikan perubahan dan semakin cepat sebuah perusahaan dapat mengetahui kemungkinan gerakan dan inisiatif pemerintah, semakin cepat perusahaan itu mampu mengajukan usul rencananya sendiri untuk membantu negara itu mencapai tujuannya.
4)    Dengarkanlah apa yang dikatakan oleh manajer setempat. Manajer setempat harus didorong untuk mengantisipasi inisiatif pemerintah dan mezgusulkan strategi perusahaan untuk mengambil keuntungan dari peluang yang terdpta oleh kebijakan pemerintah. Manajer setempat sangat memahami Lingkungan politik dan pengalaman menunjukkan bahwa mereka dalam posis terbaik untuk mengetahui kapan isu akan muncul dan bagaimana mengubah kerupan potensial menjadi peluang lewat respons kreatif.
  
Penyitaan
Ancaman pokok yang dapat diajukan pemerintah terhadap perusahaan adalah penyitaan. Penyitaan mengacu pada tindakan pemerintah untuk menghapuskan sebuah perusahaan.
Kompensasi umumnya diberikan kepada investor asing meskipun tidak selalu dengan cara yang "cepat, efektif, dan memadai” dengan standar internasional. Nasionalisasi terjadi jika kepemilikan barang atau aset yang dipermaslahkan dialihkan kepada tuan rumah pemerintahan. Kalau kompensasi tidak dilakukan, maka tindakan itu lebih tepat disebut konfiskasi (confiscation).

HUKUM INTERNASIONAL
Hukum intemasional dapat didefinisikan sebagai prinsip-prinsip yang dipandang sebagai mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum intemasional: hukum publik, atau hukum intemasional; dan hukum perdagangan intemasional. Hukum intemasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yurisdiksi dari masing-masing bangsa.

Hukum internasional masih tetap mempunyai fungsi penegak peraturan, Pertama, hukum internasional pada dasarnya merupakan campuran dari pakta, perjanjian, kode, dan kesepakatan. Karena perdagangan di antara negara-negara terus berkembang, aturan dalam urusan perdagangan diasumsikan mengalami peningkatan yang penting. Sementara hukum.tersebut pada dasarnya hanya berlaku bagi bangsa-bangsa sebagai kesatuan, suatu kumpulan badan hukum telah berkembang untuk menolak ide tersebut, yaitu hanya negara yang berkepentingan terhadap hukum internasional tersebut.
Hukum Adat Versus Hukum Perdata (Code Law)
Hukum perdata internasional (private internasional law) merupakan badan hukum yang berlaku bila tafsiran dan perselisihan terjadi akibat transaksi perdagangan antar perusahaan dari negara yang berbeda-beda.  Sekarang ini mayoritas negara-negara mempunyai sistem hukum berdasarkan tradisi-tradisi perdata-sipil, meskipun begitu jumlah negara yang memadukan konsep-konsep itu meningkat, dan sistem-sistem cangkokan pun muncul. Undang-undang disusun pada tingkat nasional, federal, atau negara bagian; undang-undang administratif mula-mula berasal dari badan dan komunitas lokal; dan perkara hukum merupakan produk dari sistem peradilan.

Di bawah hukum sipil atau hukum perdata, sistem peradilan dibagi ke dalam hukum sipil, perdagangan. dan kriminal. Hukum perdata menggunakan kodifikasi, norma tertulis, yang dilengkapi dengan keputusan pengadilan. Di lain pihak, hukum adat dibentuk melalui tradisi dan sesuatu yang bisa dijadikan teladan, yang merupakan putusan-putusan dari kasus terdahulu; sampai sekarang ini, hukum perdagangan tidak diakui sebagai suatu kesatuan khusus. Di negara yang menganut hukum perdata, hak kepemilikan intelektual harus didaftarkan, sementara di negara yang menganut hukum adat, beberapa seperti misalnya merek dagang tidak dipatenkan ditentukan oleh penggunaan sebelumnya.

Sistem hukum negara tuan rumah yaitu, baik hukum adat dan hukum perdata langsung mempengaruhi keseluruhan bentuk hukum bisnis yang akan diambil. Di negara-negara yang menganut hukum adat, perusahaan mendapat jaminan dari otoritas publik. Di negara yang menganut hukum perdata, perusahaan didirikan agar bisa beroperasi berdasarkan kontrak antara dua atau lebih pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang diambil oleh perusahaan.
Sumber Risiko
Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.

1.   Risiko Sosial
Sumber pertama risiko adalah masyarakat, artinya tindakan orang-orang menciptakan kejadian yang menyebabkan penyimpangan yang merugikan dari harapan kita. Contohnya: Dengan berkembangnya toko-toko swalayan, maka tokowan menghadapi risiko besarnya pencurian (shoplifting). Akan tetapi tidak semua pencuri itu adalah orang luar melainan juga penggelapan dan penyalahgunaan oleh pegawainya sendiri.

2.   Risiko Fisik
Ada banyak risiko fisik yang sebagiannya adalah fenomena alam, sedangkan lainnya disebabkan kesalahan manusia. Contohnya antara lain:
     Kebakaran, kebakaran adalah penyebab utama cidera, kematian dan kerusakan harta.
     Cuaca, Iklim adalah risiko yang serius. Kadang-kadang hujan terlalu banyak sehingga panen kena banjir dan sungai meluap.
     Petir, menyebabkan kebakaran yang selanjutnya merusakan harta, membunuh atau mencederai orang.
     Tanah longsor, telah umum menjadi sumber kerusakan harta. Semakin padatnya daerah kota maka semakin banyak rumah dibangun diatas tanah yang labil.

3.   Risiko Ekonomi
Banyak risiko yang dihadapi perusahaan itu bersifat ekonomi.contoh-contoh risiko ekonomi adalah inflasi, fluktuasi local, dan ketidakstabilan perusahaan individu, dan sebagainya.
1)    Penegakan hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
2)    Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3)    Langkanya lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4)    Rendahnya pendapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5)    Kemiskinan, keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6)    Budaya member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7)    Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8)    Budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9)    Gagalnya pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno  bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya. (http://lidya-novita.blogspot.com/2013/02/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html )

3.            Para pemasar global selalu berusaha menghindari terjadinya konflik legal sebagai alasan utama awal mula meningkatnya konflik di suatu negara. Identifikasikan dan deskripsikan beberapa isu-isu legal yang berhubungan dengan komersialisasi global ?
Jawaban :

Perubahan politik dunia yang terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu kompetisi antarbangsa. Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Perkembangan tersebut menimbulkan munculnya isu-isu keamanan baru.

Isu keamanan pada dekade terakhir ini makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan ikan secara ilegal, dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut makin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.

Seiring dengan perkembangan global tersebut, di Indonesia berlangsung Gerakan Reformasi, bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejauh ini reformasi nasional telah memberi isyarat perubahan positif dalam kehidupan masyarakat Indonesia, melalui penataan sistem pemerintahan, baik politik, hukum, ekonomi, sosial, maupun pertahanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di bidang pertahanan negara, perubahan mendasar yang terjadi telah mencakup aspek-aspek struktur, kultur, dan hukum. Perubahan tersebut kemudian diwadahi dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Reformasi nasional dan pertahanan negara
Reformasi nasional pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang didorong oleh semangat dan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali kehidupan dan masa depan masyarakat yang lebih baik.

Melalui pemerintahan reformasi tersebut, praktik-praktik KKN yang selama ini telah menghambat pembangunan nasional akan dapat diberantas. Bahwa reformasi yang dilaksanakan saat ini merupakan wahana dan instrumen yang paling tepat untuk mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat "Civil" yang dicita-citakan.

Mewujudkan cita-cita luhur tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara sinergis agar agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersama dapat dilanjutkan dan diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen tersebut, reformasi perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkis maupun kepentingan kelompok atau golongan, serta tetap dilanjutkan dalam kerangka konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah Pancasila.

Sejalan dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara dilaksanakan secara konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Reformasi pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen reformasi yang di laksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.

Penataan struktur mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh segi-segi substansial. Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan, fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penataan organisasi dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai dengan perkembangan konteks strategis serta kehendak masyarakat demokratis. Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraan pertahanan negara dalam memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan negara yang profesional.

Komitmen TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang ditujukan untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri sebagai alat negara di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara profesioanl, TNI telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik praktis, serta berada di dalam bingkai demokrasi.

Konteks strategis
Dinamika konteks strategis yang diwarnai berbagai isu politik, ekonomi memengaruhi aspek keamanan global, regional maupun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan global, regional maupun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan merupakan aspek-aspek yang saling kait-mengkait dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Lingkup global
Pada lingkup global, berakhirnya perang dingin ternyata tidak menjamin terwujudnya stabilitas keamanan dunia. Dunia masih tetap diwarnai oleh isu-isu keamanan tradisional seperti sengketa perbatasan, perlombaan persenjataan atau proliferasi senjata nuklir dan senjata pembunuh massal. Kompleksitas permasalahan keamanan global makin bertambah dengan adanya praktik hegemoni yang dikembangkan melalui penguatan aliansi, kemampuan militer, keunggulan teknologi, termasuk keunggulan di bidang ekonomi.

Disadari bahwa hubungan antar negara yang dibangun atas dasar saling percaya dan menghormati dapat meredam potensi konflik. Namun  kemampuan negara maju dan berkembang terutama di bidang ekonomi, teknologi dan militer, dapat menjadi penghalang dalam menjalin hubungan antar bangsa.

Kekhawatiran dan ketidakpastian yang melanda bangsa-bangsa di dunia menjadi semakin kompleks dengan timbulnya isu keamanan baru yakni isu-isu keamanan non-tradisional seperti terorisme, konflik etnis, Pembajakan di laut atau di udara, penyelundupan, narkoba, imigran gelap, serta kriminal lintas negara lainnya. Sejak tragedi yang menimpa World Trade Center (WTC) 11 September 2001, terorisme internasional telah menjadi ancaman nyata bagi dunia.

Berbagai upaya telah dilakukan negara-negara di dunia untuk memerangi terorisme, namun tampaknya belum sepenuhnya berhasil meniadakan kelompok terorisme maupun menghentikan aksinya. Bahkan setahun setelah peristiwa WTC, aksi terorisme kembali terjadi seperti yang dialami dalam tragedi Bali 12 Oktober 2002. Melihat perkembangan ini, diperkirakan ancaman terorisme internasional masih akan terus membayangi dunia.

Intensitas kegiatan ilegal berupa kejahatan lintas negara juga menunjukkan peningkatan yang cukup tajam pada dekade terakhir ini. Aksi perompakan/pembajakan, penyeludupan manusia, senjata amunisi, perdagangan obat-obatan terlarang, dan imigrasi gelap cenderung meningkat dan berdampak buruk pada stabilitas kawasan serta negara tersebut antara lain didorong oleh adanya jaringan berskala internasional. Dan menjadi ancaman nyata yang terorganisasi.

Lingkup regional
Pada lingkup regional, perkembangan dan kecenderungan global merupakan salah satu faktor yang sangat memengaruhi dinamika keamanan kawasan regional. Kecenderungan yang muncul di kawasan adalah terjadinya pergeseran pada masalah keamanan regional, antara lain adanya konflik yang menyangkut klaim teritorial, jalur komunikasi laut dan jalur perdagangan melalui laut. Isu-isu keamanan non-tradisional yang terjadi pada lingkup global, juga menjadi isu utama kawasan regional.

Lingkup domestik
Dinamika politik ekonomi, sosial dan keamanan yang terjadi di kawasan, ikut berpengaruh terhadap perkembangan sosial politik dan keamanan yang terjadi di Indonesia. Isu keamanan domestik yang timbul pada dekade terakhir ini, tidak terlepas dari kontribusi faktor-faktor eksternal, baik langsung maupun tidak langsung.

Selain faktor eksternal, terdapat pula sejumlah faktor internal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. Faktor-faktor tersebut antara lain, dampak heterogenitas suku bangsa Indonesia, situasi ekonomi yang menyebabkan beban hidup semakin berat, serta faktor politik dan sosial.

Perkiraan ancaman dan kepentingan strategis pertahanan Geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia, serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, menyebabkan kondisi nasional sangat dipengaruhi oleh perkembangan konteks strategis. Posisi seperti ini, berimplikasi pada terjalinnya kepentingan negara-negara lain dengan kepentingan nasional Indonesia.

Ancaman keamanan tradisional berupa invansi atau agresi militer dari negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya. Peran PBB dan reaksi dunia internasional diyakini mampu mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain.

Ancaman Non Tradisional Ancaman dari luar lebih besar kemungkinan bersumber dari kejahatan terorganisasi lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional Indonesia adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsa, serta ikut secara aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Berangkat dari amanat UUD 1945, maka kepentingan strategis pertahanan Indonesia harus dapat menjamin tercapainya kepentingan nasional.

Kepentingan pertahanan negara yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan dan kehormatan bangsa dari setiap ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri.

Kepentingan strategis pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Isu keamanan aktual seperti diuraikan sebelumnya menunjukkan peningkatan yang cukup berarti terutama pada dekade terakhir. Oleh karena itu, maka kepentingan strategis yang bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan aktual dimaksud, agar keutuhan wilayah NKRI, keselamatan dan kehormatan bangsa dapat terjamin.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas.

Kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
MENGELAKKAN PERMASALAHAN HUKUM: ISU BISNIS YANG PENTING
Sudah jelas, lingkungan hukum global itu sangat dinamis dan kompleks. Oleh karena itu, cara yang terbaik untuk diikuti adalah meminta bantuan pakar hukum. Namun, pemasar yang cerdik dan proaktif dapat berbuat banyak untuk mencegah situasi yang menimbulkan konflik, khususnya isu yang menyangkut pendirian, yurisdiksi, paten dan merek dagang, antitrust, lisensi dan rahasia dagang, serta penyuapan
Pendirian
Untuk menjalankan bisnis, warga negara dari suatu negara harus mendapat jaminan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil di negara lain. Sebagai contoh, di Eropa Barat, pencanangan Pasar Ihnggal sekarang menjamin warga negara dari negara anggota memperoleh perlakuan yang adil dalam hal bisnis dan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan dalam Pasar Bersama. Perumusan aturan pemerintah yang mengatilr kegiatan perdagangan, bisnis, dan ekonomi di Uni Eropa menyediakan pokok tambahan bagi hukum intemasional.
Amerika Serikat telah menandatangani perjanjian persahabatan, perdagangan, dan navigasi dengan lebih dari 40 negara. Perjanjian ini memberikan hak kepada warga negara A.S. untuk memperoleh perlakuan nondiskriminasi dalam melakukan kegiatan perdagangan, hak timbal-balik untuk mendirikan bisnis, dan, khususnya, untuk berinvestasi. Perjanjian perdagangan memberikan hak istimewa, untuk terlibat dalam kegiatan bisnis di negara lain selain negaranya sendiri. Hal ini dapat menciptakan masalah bagi manajer bisnis yang mungkin masih di bawah kekuasaan hukum mereka ketika mereka keluar dari negara asalnya.
Yurisdiksi
Karyawan perusahaan yang bekerja di luar negeri seharusnya memahami segala hal yang menyangkut yurisdiksi dari sistem peradilan negara setempat: Perusahaan asing yang beroperasi di Amerika Serikat harus memahami bahwa pengadilan mempunyai yurisdiksi terhadap tingkat di mana perusahaan tersebut dapat ditunjuk untuk "menjalankan bisnis" di negara bagian tempat pengadilan itu berada. Pengadilan dapat memeriksa apakah perusahaan asing itu mempunyai kantor, menjalankan bisnis, mempunyai rekening bank atau properti lainnya, atau mempunyai agen atau karyawan lainnya di negara tersebut yang bermasalah.
Masing-masing pihak harus mencapai kesepakatan atas permasalahan dan hukum negara mana yang akan digunakan harus secara spesifik disebutkan dalam klausul yurisdiksional. Ada beberapia alternatif pilihan dari: hukum yang ada di tempat domisili atau kantor pusat bisnis salah satu pihak, tempat kontrak dibuat, atau tempat kontrak dilaksanakan. Bila terjadi perselisihan dengan kontrak semacam itu, hal itu harus diperiksa dan diputuskan oleh pihak yang netral seperti pengadilan atau badan arbritasi. Jika kedua belah pihak gagal menetapkan peraturan negara mana yang berlaku, ada serangkaian peraturan kompleks yang mengatur "konflik hukum" yang diterapkan oleh pengadilan atau pengadilan arbitrase.
Hak Intelektual: Paten dan Merek Dagang
Pemasar global harus memastikan bahwa hak paten dan merek dagangnya didaftarkan di setiap negara di mana bisnis mereka berada. Di Amerika Serikat, di mana hak paten, merek dagang, dan hak cipta didaftarkan pada Federal Patent Office, pemegang hak paten tetap menguasai hak cipta untuk umur paten itu meskipun produk tersebut tidak diproduksi atau dijual. Perlindungan terhadap hak paten dan merek dagang di Amerika Serikat sangat baik, dan undang-undang Amerika mengandalkan pada jurus prudensi kasus-kasus yang diputuskan pengadilan sebelumnya sebagai pedoman.
Pelanggaran merek dagang dan hak cipta merupakan persoalan kritis di dalam pemasaran global dan hal itu dapat dalam beragam bentuk. Pemalsuan (counterfeiting) merupakan pengkopian atau menghasilkan suatu produk secara tidak sah. Tipe ketiga dari pemalsuan ini adalah pembajakan (piracy), mempublikasikan atau memproduksi ulang suatu karya cipta secara tidak sah. Pembajakan khususnya merugikan di industri hiburan dan software, program komputer, video tape, kaset, dan compact discs yang umumnya mudah untuk diduplikat secara illegal.
Antitrust
Undang-undang antitrust dirancang untuk melawan praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat dan mendorong persaingan. Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari zaman "krisis kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat.
Lisensi dan Rahasia Dagang
Lisensi merupakan perjanjian kontraktual di mana lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset tak berwujud lainnya sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan masalah negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara. elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah.
Pertimbangan penting dalam memberikan lisensi termasuk analisis mengenai aset apa (hak milik) yang akan dnawaikan perusahaan untuk dilisensi, berapa harga aset tersebut. apakah hanya memberikan hak untuk "membuat" produk atau memberikan hak untuk "menggunakan" dan "menjual" produknya juga. Keputusan juga harus dibuat untuk hal-hal yang menyangkut pengaturan eksklusif atau noneksklusif dan besarnya kewenangan penerima lisensi.
Untuk melindungi pemegang lisensi dari penggunaan teknologi yang dilensikan untuk bersaing secara langsung dengan pemberi lisensi, lisensor mungkin mencoba membatasi pemegang lisensi untuk hanya menjual di negara asalnya saja. Pemberi lisensi mungkin juga mengikat secara kontraktual pemegang lisensi untuk tidak terus menggunakan teknologi tersebut setelah kontrak tersebut berakhir.
Rahasia dagang merupakan informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing, formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh undang-undang negara bagian.

2 comments: