1. Jelaskan
yang dimaksud dengan “kedaulatan” ? Mengapa menjadi pertimbangan penting dalam
lingkungan politik pada pemasaran global.
Jawaban
:
Negara
Kedaulatan
Kedaulatan dapat
didefinisikan sebagai otoritas politik yang tertinggi dan independen. Seabad
yang lalu, Ketua Mahkamah Agung A.S. Justice Fuller mengatakan, "Setiap
negara berdaulat terikat untuk menghormati kemerdekaan kedaulatan negara lain,
dan pengadilan di satu negara tidak akan bersidang mengadili tindakan yang
dilakukan pemerintah negara lain di dalam wilayahnya.
" Baru-baru ini,
Richard Stanley memberikan definisi singkat berikut:
Sebuah negara berdaulat
dinyatakan bebas dan merdeka. Negara tersebut mengatur perdagangan, mengelola
arus masuk dan keluarnya orang-orang dan batas wilayah negaranya, dan
menggunakan hak hukum yang tidak terpisah atas semua orang dan barang yang
berada dalam wilayahnya. Negara mempunyai hak otoritas, dan kemampuan untuk
memimpin urusan-urusan domestiknva tanpa campur-tangan pihak luar dan menggunakan
kekuatan dan penganait internasionalnya dengan penuh kebijaksanaan.
Tindakan pemerintah atas
nama kedaulatan terjadi dalam konteks dua criteria yang penting: tahap
perkembangan suatu negara serta system politik dan ekonomi yang diterapkan di
negara tersebut.
Banyak pemerintah di
negara-negara berkembang mengendalikan perkembangan perekonomian nasional
mereka dengan melakukan proteksi melalui hukum dan regulasi. Sasarannya adalah
untuk mendorong perkembangan ekonomi dengan memproteksi industri perintis dan
industri strategis. Sebaliknya, ketika banyak negara mencapai tahap
perkembangan ekonomi yang tinggi, pemerintah mereka mengumumkan (paling tidak,
dalam teori) bahwa setiap praktik atau kebijakan yang menghambat perdagangan
bebas itu adalah ilegal. Undang-undang dan regulasi antitrust dibuat untuk
menggiatkan persaingan yang adil. Hukum di negara maju sering ditetapkan dan
dipertahankan menjadi aturan sosial suatu bangsa.
Kebanyakan perekonomian
dunia menggabungkan elemen-elemen sistem perintah dan pasar, kekuatan politik
kedaulatan dalam suatu perekonomian yang mengutamakan perintah cukup jauh
mencapai umur ekonomis suatu negara. Sebaliknya, di negara-negara kapitalis,
demokrasi yang berorientasi pasar. kekuatan tersebut cenderung lebih banyak
menjadi hambatan.
Fenomena global terkini di
dalam struktur perintah dan pasar cenderung mengacu pada swastanisasi. yaitu.
tindakan-tindakan pemerintah dirancang untuk mengurangi keterlibatan langsung
pemerintah dalam perekonomian sebagai pemasok barang dan jasa. Intinya, setiap
tindakan swastanisasi itu memperkecil porsi perintah dari bauran sistem
ekonomi.
LINGKUNGAN
POLITIK
Aktifitas pemasaran global
mengambil tempat dalam lingkungan politik institusi pemerintah, partai politik,
dan organisasi melalui orang-orang dan aturan negara dengan menggunakan
kekuatan. Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di luar negara asalnya
harus hati-hati mempelajari struktur pemerintahan di negara yang menjadi
sasarannya dan menganalisis isu-isu yang menyolok yang timbul dari lingkungan
politik. Hal ini termasuk sikap pihak pemerintah terhadap kedaulatan, risiko
politik, pajak, ancaman pencairan saham. dan penyitaan.
2.
Deskripsikan
beberapa sumber dari risiko politik ? Dalam bentuk apa saja yang dapat
menimbulkan risiko politik ?
Jawaban
:
Risiko
Politik
Risiko politik, risiko
perubahan kebijakan pemerintah yang pengaruhnya akan merugikan kemampuan
perusahaan untuk beroperasi secara efektif dan kemampuan labanya, dapat
menghalangi perusahaan yang ingin berinvestasi di luar negeri. Apabila tingkat
risiko politik dirasa lebih rendah, sebuah negara kemungkinan lebih menarik untuk
tempat berinvestasi. Tingkat risiko profit proporsional dengan tahap
perkembangan ekonomi sebuah negara: Yang lain semuanya adalah sama, semakin
kecil perkembangan di suatu negara, semakin besar risiko politiknya.
1.
Pajak
Tidak jarang sebuah
perusahaan didaftarkan di sebuah negara, melakukan bisnis di negara lain, dan
mempunyai kantor pusat di negara ketiga. Banyak perusahaan yang melakukan
usaha-usaha untuk meminimkan kewajiban pajaknya dengan memindahkan lokasi
pendapatannya.
Tidak ada hukum internasional
universal yang mengatur pungutan pajak atas perusahaan yang melakukan bisnis
melintasi batas-batas nasional. Untuk memberikan perlakuan adil kepada
perusahaan, banyak negara melakukan negosiasi bilateral terhadap perjanjian
pajak untuk memberikan pengurangan pajak bagi pajak yang sudah dibayar di luar
negeri.
2. Kontrol
atas Saham
Tekanan politik terhadap
kendali nasional dari perusahaan asing merupakan bagian dari lingkungan bisnis
global di negara-negara yang pendapatannya lebih rendah. Tujuan terpenting dari
pemerintah nasional adalah untuk melindungi hak kedaulatan nasional, khususnya
dalam segala aspek kegiatan bisnis domestik. Pemerintah setempat kadang- kadang
mencoba untuk mengendalikan kepemilikan perusahaan yang dipunyai asing yang
beroperasi di dalam batas wilayah mereka. Di negara-negara berkembang, tekanan
politik kadang-kadang menyebabkan perusahaan mengambil mitra lokal.
Mereka mengidentifikasi ada
empat buah pilihan yang tersedia bagi perusahaan yang menghadapi ancaman
pencairan saham:
1) Mengikuti
isi undang-undang yang beriaku. Colgate-Palmolive (India) mengikuti alur ini
dan menjadi perusahaan India sena mempertahankan posisi dominan dalam pasar
yang sedang tumbuh.
2) Meninggalkan
negara itu. Ini merupakan jawaban IBM setelah beberapa tahun mencoba melakukan
negosiasi. IBM menyimpulkan bahwa mereka akan rugi lebih besar dalam bentuk
pengendalian bersama daripada keuntungan yang diperolehnya dari meneruskan
operasi dengan peraturan bam.
3) Melakukan
negosiasi di bawah undang-undang itu. Beberapa perusahaan menggunakan
persyaratan pencairan saham untuk menaikkan dana bagi pertumbuhan dan
diversifikasi. Pada umumnya hal- ini dilakukan dengan menerbitkan saham bagi
investor lokal. Ciby-Geigy meningkatkan saham dasar sebesar 27 persen menjadi
$17,7 juta, misalnya, dan juga melakukan negosiasi kenaikan dalam produksi yang
melipatgandakan penjualan Hindustan Ciby- Geigy.
4) Mengambil
tindakan yang mendahului.
Beberapa perusahaan
multinasional mengambil inisiatif strategi pertahanan sebelum berlakunya FERA. Ini
termasuk tindakan diversifikasi untuk mengambil manfaat dari insentif
investasi, Indianisasi bertahap dari perusahaan, teknologi yang dimutakhirkan
secara berkelanjutan, dan mempertahankan penjualan ekspor.
Studi yang dilakukan
Encarnation dan Vachani mengajarkan beberapa hal penting :
1) Pertama,
telitilah berbagai kemungkinan. Tidak ada satu pun penyelesaian terbaik, dan
setiap perusahaan harus meneliti diri mereka sendiri dan situasi negara sewaktu
memutuskan strategi apa yang diambil.
2) Gunakanlah
undang-undang untuk mencapai tujuan Anda sendiri. Pengalaman banyak perusahaan
menunjukkan bahwa dengan memenuhi tuntutan pemerintah, ada kemungkinan untuk
mengambil keuntungan dalam bentuk konsesi, subsidi, dan perlindungan pasar oleh
pemerintah.
3) Antisipasilah
perubahan kebijakan pemerintah. Ciptakan situasi yang saling menguntungkan.
Perusahaan mengambil inisiatif dalam mempersiapkan diri untuk bertindak pada
saat peluang muncul. Diperlukan waktu untuk mengimplementasikan perubahan dan
semakin cepat sebuah perusahaan dapat mengetahui kemungkinan gerakan dan
inisiatif pemerintah, semakin cepat perusahaan itu mampu mengajukan usul
rencananya sendiri untuk membantu negara itu mencapai tujuannya.
4) Dengarkanlah
apa yang dikatakan oleh manajer setempat. Manajer setempat harus didorong untuk
mengantisipasi inisiatif pemerintah dan mezgusulkan strategi perusahaan untuk
mengambil keuntungan dari peluang yang terdpta oleh kebijakan pemerintah.
Manajer setempat sangat memahami Lingkungan politik dan pengalaman menunjukkan bahwa
mereka dalam posis terbaik untuk mengetahui kapan isu akan muncul dan bagaimana
mengubah kerupan potensial menjadi peluang lewat respons kreatif.
Penyitaan
Ancaman pokok yang dapat
diajukan pemerintah terhadap perusahaan adalah penyitaan. Penyitaan mengacu
pada tindakan pemerintah untuk menghapuskan sebuah perusahaan.
Kompensasi umumnya diberikan
kepada investor asing meskipun tidak selalu dengan cara yang "cepat,
efektif, dan memadai” dengan standar internasional. Nasionalisasi terjadi jika
kepemilikan barang atau aset yang dipermaslahkan dialihkan kepada tuan rumah
pemerintahan. Kalau kompensasi tidak dilakukan, maka tindakan itu lebih tepat
disebut konfiskasi (confiscation).
HUKUM
INTERNASIONAL
Hukum intemasional dapat
didefinisikan sebagai prinsip-prinsip yang dipandang sebagai mengikat oleh
berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum intemasional: hukum publik,
atau hukum intemasional; dan hukum perdagangan intemasional. Hukum intemasional
menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di
bawah yurisdiksi dari masing-masing bangsa.
Hukum internasional masih
tetap mempunyai fungsi penegak peraturan, Pertama, hukum internasional pada
dasarnya merupakan campuran dari pakta, perjanjian, kode, dan kesepakatan. Karena
perdagangan di antara negara-negara terus berkembang, aturan dalam urusan
perdagangan diasumsikan mengalami peningkatan yang penting. Sementara
hukum.tersebut pada dasarnya hanya berlaku bagi bangsa-bangsa sebagai kesatuan,
suatu kumpulan badan hukum telah berkembang untuk menolak ide tersebut, yaitu
hanya negara yang berkepentingan terhadap hukum internasional tersebut.
Hukum
Adat Versus Hukum Perdata (Code Law)
Hukum perdata internasional
(private internasional law) merupakan badan hukum yang berlaku bila tafsiran
dan perselisihan terjadi akibat transaksi perdagangan antar perusahaan dari
negara yang berbeda-beda. Sekarang ini
mayoritas negara-negara mempunyai sistem hukum berdasarkan tradisi-tradisi
perdata-sipil, meskipun begitu jumlah negara yang memadukan konsep-konsep itu
meningkat, dan sistem-sistem cangkokan pun muncul. Undang-undang disusun pada
tingkat nasional, federal, atau negara bagian; undang-undang administratif
mula-mula berasal dari badan dan komunitas lokal; dan perkara hukum merupakan
produk dari sistem peradilan.
Di bawah hukum sipil atau
hukum perdata, sistem peradilan dibagi ke dalam hukum sipil, perdagangan. dan
kriminal. Hukum perdata menggunakan kodifikasi, norma tertulis, yang dilengkapi
dengan keputusan pengadilan. Di lain pihak, hukum adat dibentuk melalui tradisi
dan sesuatu yang bisa dijadikan teladan, yang merupakan putusan-putusan dari
kasus terdahulu; sampai sekarang ini, hukum perdagangan tidak diakui sebagai
suatu kesatuan khusus. Di negara yang menganut hukum perdata, hak kepemilikan
intelektual harus didaftarkan, sementara di negara yang menganut hukum adat,
beberapa seperti misalnya merek dagang tidak dipatenkan ditentukan oleh
penggunaan sebelumnya.
Sistem hukum negara tuan
rumah yaitu, baik hukum adat dan hukum perdata langsung mempengaruhi
keseluruhan bentuk hukum bisnis yang akan diambil. Di negara-negara yang
menganut hukum adat, perusahaan mendapat jaminan dari otoritas publik. Di
negara yang menganut hukum perdata, perusahaan didirikan agar bisa beroperasi
berdasarkan kontrak antara dua atau lebih pihak yang sepenuhnya bertanggung
jawab atas tindakan-tindakan yang diambil oleh perusahaan.
Sumber
Risiko
Hazard menimbulkan kondisi
yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah
penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang
tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan
risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko
ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara
penanganannya.
1. Risiko Sosial
Sumber pertama risiko adalah
masyarakat, artinya tindakan orang-orang menciptakan kejadian yang menyebabkan
penyimpangan yang merugikan dari harapan kita. Contohnya: Dengan berkembangnya
toko-toko swalayan, maka tokowan menghadapi risiko besarnya pencurian
(shoplifting). Akan tetapi tidak semua pencuri itu adalah orang luar melainan
juga penggelapan dan penyalahgunaan oleh pegawainya sendiri.
2. Risiko Fisik
Ada banyak risiko fisik yang
sebagiannya adalah fenomena alam, sedangkan lainnya disebabkan kesalahan
manusia. Contohnya antara lain:
• Kebakaran, kebakaran adalah penyebab utama cidera, kematian dan
kerusakan harta.
• Cuaca, Iklim adalah risiko yang serius. Kadang-kadang hujan
terlalu banyak sehingga panen kena banjir dan sungai meluap.
• Petir, menyebabkan kebakaran yang selanjutnya merusakan harta,
membunuh atau mencederai orang.
• Tanah longsor, telah umum menjadi sumber kerusakan harta.
Semakin padatnya daerah kota maka semakin banyak rumah dibangun diatas tanah
yang labil.
3. Risiko Ekonomi
Banyak risiko yang dihadapi
perusahaan itu bersifat ekonomi.contoh-contoh risiko ekonomi adalah inflasi,
fluktuasi local, dan ketidakstabilan perusahaan individu, dan sebagainya.
1) Penegakan
hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat
sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
2) Penyalahgunaan
kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan
kesempatan.
3) Langkanya
lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan
sebatas formalitas.
4) Rendahnya
pendapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu
memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara
untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5) Kemiskinan,
keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan
ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah,
tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6) Budaya
member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7) Konsekuensi
bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa
menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan
hukumannya.
8) Budaya
permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi,
karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri
terlindungi.
9) Gagalnya
pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung
moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk
agama itu sendiri. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang
besar dibandingkan insttusi lainnya.
(http://lidya-novita.blogspot.com/2013/02/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html
)
3.
Para
pemasar global selalu berusaha menghindari terjadinya konflik legal sebagai
alasan utama awal mula meningkatnya konflik di suatu negara. Identifikasikan
dan deskripsikan beberapa isu-isu legal yang berhubungan dengan komersialisasi
global ?
Jawaban
:
Perubahan politik dunia yang
terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu kompetisi antarbangsa.
Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat,
baik global, regional maupun nasional. Perkembangan tersebut menimbulkan munculnya
isu-isu keamanan baru.
Isu keamanan pada dekade
terakhir ini makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan
dan pembajakan, penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan ikan secara ilegal,
dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut makin
kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara
yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.
Seiring dengan perkembangan
global tersebut, di Indonesia berlangsung Gerakan Reformasi, bertujuan
mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, bersih dari praktik-praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejauh ini reformasi nasional telah
memberi isyarat perubahan positif dalam kehidupan masyarakat Indonesia, melalui
penataan sistem pemerintahan, baik politik, hukum, ekonomi, sosial, maupun
pertahanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di bidang pertahanan negara,
perubahan mendasar yang terjadi telah mencakup aspek-aspek struktur, kultur,
dan hukum. Perubahan tersebut kemudian diwadahi dalam Undang-undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Reformasi
nasional dan pertahanan negara
Reformasi nasional pada
dasarnya adalah suatu proses perubahan yang didorong oleh semangat dan
cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali kehidupan dan masa depan
masyarakat yang lebih baik.
Melalui pemerintahan
reformasi tersebut, praktik-praktik KKN yang selama ini telah menghambat
pembangunan nasional akan dapat diberantas. Bahwa reformasi yang dilaksanakan
saat ini merupakan wahana dan instrumen yang paling tepat untuk mengantarkan
bangsa Indonesia menuju masyarakat "Civil" yang dicita-citakan.
Mewujudkan cita-cita luhur
tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara sinergis agar agenda-agenda
reformasi yang telah disepakati bersama dapat dilanjutkan dan diarahkan pada
jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen tersebut, reformasi perlu dijaga
untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkis maupun kepentingan kelompok atau
golongan, serta tetap dilanjutkan dalam kerangka konstitusi Undang-undang Dasar
(UUD) 1945 dan nilai falsafah Pancasila.
Sejalan dengan komitmen
reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara dilaksanakan secara
konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Reformasi
pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen reformasi yang
di laksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur
dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.
Penataan struktur mencakup
penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh segi-segi substansial.
Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan, fungsi dan tugas
Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penataan
organisasi dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai dengan perkembangan konteks
strategis serta kehendak masyarakat demokratis. Perubahan pada aspek kultur dan
tata nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraan pertahanan negara
dalam memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan
negara yang profesional.
Komitmen TNI untuk
melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang ditujukan
untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri sebagai alat negara
di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara profesioanl, TNI telah memiliki
komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik praktis,
serta berada di dalam bingkai demokrasi.
Konteks
strategis
Dinamika konteks strategis
yang diwarnai berbagai isu politik, ekonomi memengaruhi aspek keamanan global,
regional maupun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan global, regional
maupun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan merupakan aspek-aspek yang
saling kait-mengkait dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang
lainnya.
Lingkup
global
Pada lingkup global,
berakhirnya perang dingin ternyata tidak menjamin terwujudnya stabilitas
keamanan dunia. Dunia masih tetap diwarnai oleh isu-isu keamanan tradisional
seperti sengketa perbatasan, perlombaan persenjataan atau proliferasi senjata
nuklir dan senjata pembunuh massal. Kompleksitas permasalahan keamanan global
makin bertambah dengan adanya praktik hegemoni yang dikembangkan melalui
penguatan aliansi, kemampuan militer, keunggulan teknologi, termasuk keunggulan
di bidang ekonomi.
Disadari bahwa hubungan
antar negara yang dibangun atas dasar saling percaya dan menghormati dapat
meredam potensi konflik. Namun kemampuan
negara maju dan berkembang terutama di bidang ekonomi, teknologi dan militer,
dapat menjadi penghalang dalam menjalin hubungan antar bangsa.
Kekhawatiran dan
ketidakpastian yang melanda bangsa-bangsa di dunia menjadi semakin kompleks
dengan timbulnya isu keamanan baru yakni isu-isu keamanan non-tradisional
seperti terorisme, konflik etnis, Pembajakan di laut atau di udara,
penyelundupan, narkoba, imigran gelap, serta kriminal lintas negara lainnya.
Sejak tragedi yang menimpa World Trade Center (WTC) 11 September 2001,
terorisme internasional telah menjadi ancaman nyata bagi dunia.
Berbagai upaya telah
dilakukan negara-negara di dunia untuk memerangi terorisme, namun tampaknya
belum sepenuhnya berhasil meniadakan kelompok terorisme maupun menghentikan
aksinya. Bahkan setahun setelah peristiwa WTC, aksi terorisme kembali terjadi seperti
yang dialami dalam tragedi Bali 12 Oktober 2002. Melihat perkembangan ini,
diperkirakan ancaman terorisme internasional masih akan terus membayangi dunia.
Intensitas kegiatan ilegal
berupa kejahatan lintas negara juga menunjukkan peningkatan yang cukup tajam
pada dekade terakhir ini. Aksi perompakan/pembajakan, penyeludupan manusia,
senjata amunisi, perdagangan obat-obatan terlarang, dan imigrasi gelap
cenderung meningkat dan berdampak buruk pada stabilitas kawasan serta negara
tersebut antara lain didorong oleh adanya jaringan berskala internasional. Dan menjadi
ancaman nyata yang terorganisasi.
Lingkup
regional
Pada lingkup regional,
perkembangan dan kecenderungan global merupakan salah satu faktor yang sangat
memengaruhi dinamika keamanan kawasan regional. Kecenderungan yang muncul di
kawasan adalah terjadinya pergeseran pada masalah keamanan regional, antara
lain adanya konflik yang menyangkut klaim teritorial, jalur komunikasi laut dan
jalur perdagangan melalui laut. Isu-isu keamanan non-tradisional yang terjadi
pada lingkup global, juga menjadi isu utama kawasan regional.
Lingkup
domestik
Dinamika politik ekonomi,
sosial dan keamanan yang terjadi di kawasan, ikut berpengaruh terhadap
perkembangan sosial politik dan keamanan yang terjadi di Indonesia. Isu
keamanan domestik yang timbul pada dekade terakhir ini, tidak terlepas dari
kontribusi faktor-faktor eksternal, baik langsung maupun tidak langsung.
Selain faktor eksternal,
terdapat pula sejumlah faktor internal yang berpotensi mengganggu stabilitas
keamanan nasional. Faktor-faktor tersebut antara lain, dampak heterogenitas
suku bangsa Indonesia, situasi ekonomi yang menyebabkan beban hidup semakin
berat, serta faktor politik dan sosial.
Perkiraan ancaman dan
kepentingan strategis pertahanan Geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan
yang terletak di antara benua Asia dan Australia, serta Samudera Pasifik dan
Samudera Hindia, menyebabkan kondisi nasional sangat dipengaruhi oleh
perkembangan konteks strategis. Posisi seperti ini, berimplikasi pada
terjalinnya kepentingan negara-negara lain dengan kepentingan nasional
Indonesia.
Ancaman keamanan tradisional
berupa invansi atau agresi militer dari negara lain terhadap Indonesia
diperkirakan kecil kemungkinannya. Peran PBB dan reaksi dunia internasional
diyakini mampu mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan
bersenjata oleh suatu negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain.
Ancaman Non Tradisional
Ancaman dari luar lebih besar kemungkinan bersumber dari kejahatan
terorganisasi lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, dengan
memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif.
Sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional Indonesia adalah menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
keselamatan dan kehormatan bangsa, serta ikut secara aktif dalam usaha-usaha
perdamaian dunia. Berangkat dari amanat UUD 1945, maka kepentingan strategis
pertahanan Indonesia harus dapat menjamin tercapainya kepentingan nasional.
Kepentingan pertahanan
negara yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha pertahanan negara untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta keselamatan dan kehormatan bangsa dari setiap
ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri.
Kepentingan strategis
pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari
kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Isu keamanan aktual
seperti diuraikan sebelumnya menunjukkan peningkatan yang cukup berarti
terutama pada dekade terakhir. Oleh karena itu, maka kepentingan strategis yang
bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan aktual dimaksud,
agar keutuhan wilayah NKRI, keselamatan dan kehormatan bangsa dapat terjamin.
Sebagai bagian dari
masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari
keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijakan pertahanan ke depan,
juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik
di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas.
Kerja sama pertahanan dengan
negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar negeri
pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan
pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan
stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan
secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
MENGELAKKAN
PERMASALAHAN HUKUM: ISU BISNIS YANG PENTING
Sudah
jelas, lingkungan hukum global itu sangat dinamis dan kompleks. Oleh karena
itu, cara yang terbaik untuk diikuti adalah meminta bantuan pakar hukum. Namun,
pemasar yang cerdik dan proaktif dapat berbuat banyak untuk mencegah situasi
yang menimbulkan konflik, khususnya isu yang menyangkut pendirian, yurisdiksi,
paten dan merek dagang, antitrust, lisensi dan rahasia dagang, serta penyuapan
Pendirian
Untuk
menjalankan bisnis, warga negara dari suatu negara harus mendapat jaminan bahwa
mereka akan diperlakukan secara adil di negara lain. Sebagai contoh, di Eropa
Barat, pencanangan Pasar Ihnggal sekarang menjamin warga negara dari negara
anggota memperoleh perlakuan yang adil dalam hal bisnis dan kegiatan ekonomi
yang mereka lakukan dalam Pasar Bersama. Perumusan aturan pemerintah yang
mengatilr kegiatan perdagangan, bisnis, dan ekonomi di Uni Eropa menyediakan
pokok tambahan bagi hukum intemasional.
Amerika
Serikat telah menandatangani perjanjian persahabatan, perdagangan, dan navigasi
dengan lebih dari 40 negara. Perjanjian ini memberikan hak kepada warga negara
A.S. untuk memperoleh perlakuan nondiskriminasi dalam melakukan kegiatan
perdagangan, hak timbal-balik untuk mendirikan bisnis, dan, khususnya, untuk
berinvestasi. Perjanjian perdagangan memberikan hak istimewa, untuk terlibat
dalam kegiatan bisnis di negara lain selain negaranya sendiri. Hal ini dapat
menciptakan masalah bagi manajer bisnis yang mungkin masih di bawah kekuasaan
hukum mereka ketika mereka keluar dari negara asalnya.
Yurisdiksi
Karyawan
perusahaan yang bekerja di luar negeri seharusnya memahami segala hal yang
menyangkut yurisdiksi dari sistem peradilan negara setempat: Perusahaan asing
yang beroperasi di Amerika Serikat harus memahami bahwa pengadilan mempunyai
yurisdiksi terhadap tingkat di mana perusahaan tersebut dapat ditunjuk untuk
"menjalankan bisnis" di negara bagian tempat pengadilan itu berada.
Pengadilan dapat memeriksa apakah perusahaan asing itu mempunyai kantor,
menjalankan bisnis, mempunyai rekening bank atau properti lainnya, atau
mempunyai agen atau karyawan lainnya di negara tersebut yang bermasalah.
Masing-masing
pihak harus mencapai kesepakatan atas permasalahan dan hukum negara mana yang
akan digunakan harus secara spesifik disebutkan dalam klausul yurisdiksional.
Ada beberapia alternatif pilihan dari: hukum yang ada di tempat domisili atau
kantor pusat bisnis salah satu pihak, tempat kontrak dibuat, atau tempat
kontrak dilaksanakan. Bila terjadi perselisihan dengan kontrak semacam itu, hal
itu harus diperiksa dan diputuskan oleh pihak yang netral seperti pengadilan
atau badan arbritasi. Jika kedua belah pihak gagal menetapkan peraturan negara
mana yang berlaku, ada serangkaian peraturan kompleks yang mengatur
"konflik hukum" yang diterapkan oleh pengadilan atau pengadilan
arbitrase.
Hak
Intelektual: Paten dan Merek Dagang
Pemasar
global harus memastikan bahwa hak paten dan merek dagangnya didaftarkan di
setiap negara di mana bisnis mereka berada. Di Amerika Serikat, di mana hak
paten, merek dagang, dan hak cipta didaftarkan pada Federal Patent Office,
pemegang hak paten tetap menguasai hak cipta untuk umur paten itu meskipun
produk tersebut tidak diproduksi atau dijual. Perlindungan terhadap hak paten
dan merek dagang di Amerika Serikat sangat baik, dan undang-undang Amerika
mengandalkan pada jurus prudensi kasus-kasus yang diputuskan pengadilan sebelumnya
sebagai pedoman.
Pelanggaran
merek dagang dan hak cipta merupakan persoalan kritis di dalam pemasaran global
dan hal itu dapat dalam beragam bentuk. Pemalsuan (counterfeiting) merupakan
pengkopian atau menghasilkan suatu produk secara tidak sah. Tipe ketiga dari
pemalsuan ini adalah pembajakan (piracy), mempublikasikan atau memproduksi
ulang suatu karya cipta secara tidak sah. Pembajakan khususnya merugikan di
industri hiburan dan software, program komputer, video tape, kaset, dan compact
discs yang umumnya mudah untuk diduplikat secara illegal.
Antitrust
Undang-undang
antitrust dirancang untuk melawan praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat
dan mendorong persaingan. Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan
dari zaman "krisis kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan
untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan
ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan
bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan
A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut
mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang
berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting
di luar Amerika Serikat.
Lisensi
dan Rahasia Dagang
Lisensi
merupakan perjanjian kontraktual di mana lisensor mengizinkan pemegang lisensi
untuk menggunakan hak paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset
tak berwujud lainnya sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk
kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat
diterima perusahaan merupakan masalah negosiasi komersial antara pemberi dan
penerima lisensi. dan tidak ada pembatasan atas pengiriman royalti ke luar
negeri. Dan di banyak negara. elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh
lembaga pemerintah.
Pertimbangan
penting dalam memberikan lisensi termasuk analisis mengenai aset apa (hak
milik) yang akan dnawaikan perusahaan untuk dilisensi, berapa harga aset
tersebut. apakah hanya memberikan hak untuk "membuat" produk atau
memberikan hak untuk "menggunakan" dan "menjual" produknya
juga. Keputusan juga harus dibuat untuk hal-hal yang menyangkut pengaturan
eksklusif atau noneksklusif dan besarnya kewenangan penerima lisensi.
Untuk
melindungi pemegang lisensi dari penggunaan teknologi yang dilensikan untuk
bersaing secara langsung dengan pemberi lisensi, lisensor mungkin mencoba
membatasi pemegang lisensi untuk hanya menjual di negara asalnya saja. Pemberi
lisensi mungkin juga mengikat secara kontraktual pemegang lisensi untuk tidak
terus menggunakan teknologi tersebut setelah kontrak tersebut berakhir.
Rahasia
dagang merupakan informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai
komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu
dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang
termasuk proses manufacturing, formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk
melindungi penyingkapannya lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus
dihubungkan dengan setiap karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang
Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh undang-undang negara bagian.
Kak boleh tau sumber dan penerbitnya, mkasih kak sbelumnya
ReplyDeletekak mau tau refenrensinya boleh?
ReplyDelete