Pengertian L/C :
Letter of
Creadit (L/C) adalah sebuah instrument yang di keluarkan oleh sebuah bank atas
nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan
perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang
bersangkutan, berdasarkan kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada
instrument tersebut.
Jenis –
jenis L/C :
11. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku
(validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank
tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut.
Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang
bersangkutan dengan L/C tersebut. Bagi importir L/C ini di rasakan kurang
luwes/ longgar apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan
perubahan-perubahan/pembatalan.Bagi eksportir ada jaminan akan di terimanya
pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian dengan bank eksportir
yang bersangkutan.
22. Confirmed L/C adalah
yang diangggap paling sempurna dan paling
aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau
pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening
bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi,
serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
33. Red Clause L/C adalah
Salah satu jenis L/C yang pada hakikatnya memberikan fasilitas terlebih dahulu
kepada eksportir, eksportir menarik lebih dahulu sebelum pengapalan. Di sebut
Red Clause karena pada hakikatnya klausa di tulis dengan tinta merah untuk
menarik perhatian atas keunikan L/C ini. L/C ini berguna sekali bagi para
perantara-perantara dan pedagang di daerah perdagangan yang memerlukan suatu
fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), dimana pembeli
tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran khusus dengan cara
pembayaran demikian.
44. Documentary L/C adalah Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
55. Clean L/C adalah Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang
dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
66. Restricted L/C adalah Bila
mana penerusan dan atau pembayaran L/C tersebut dibatasi hanya kepada bank yang
namanya tercantum dalmL/C di negara eksportir. Jenis L/C ini biasanya di
gunakan bilamana eksportir memperoleh fasilitas pembiayaan yang berkaitan
dengan L/C tersebut dari bank yang menegosier L/C di maksud.
77. Revoeable L/C adalah L/C
ini dapat di tarik kembali (revocable) dan tidak mengikat pihak manapun. Oleh
karena itu L/C ini mengandung resiko sebab sewaktu-waktu pada saat barang di
dalam perjalanan atau sebelum dokumen di ajukan atau walaupun dokumen telah di
ajukan tetapi belum di dkan pembayaran, dapat di ubah atau di batalkan sepihak
tanpa pengetahuan pihak lain. Pihak eksportir kemungkinna menghadapi masalah
untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pada pihak
importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau di
batalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada eksportir.
88. Usance L/C adalah L/C
yang weselnya berjangka, di bayar pada waktu tertentu kemudian lazim di bayar
pada 30, 60, 90 s/d 180 hari.
99. Tranferable L/C adalah
eksportir berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk
melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak
ketiga. L/C ini dapat di pindahkan dari eksportir yang satu atau ke beberapa
eksportir yang lain. Dan hanya di terbitkan oleh bank sebagai “ transferable
L/C” bilaman ada intruksi khusus dari applicant L/C importir tersebut.
110. Back to back L/C adalah Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan
banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. L/C ini lebih komplek dari
jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to back
L/C ini ini merupakan dua L/C yang identic, kecuali harganya dan tanggal
pengapalan serta berlakunnya L/C.
Jenis L/C ini umumnya di gunakan dalam kondisi sebagai berikut :
1.
Eksportir
bukanlah supplier barang-barang ekspor.
2.
Eksportir
tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
3.
Eksportir
tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan harga-harga yang sesungguhnya,
Oleh
karena itu di buatlah dua L/C yang terpisah tanpa tanpa ada indenkasi kepada
importir asli bahwa L/C-L/C tersebut berkaitan.
111. Revolving
L/C adalah L/C
ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat “ Revocable” atau “ Irrevocable”
dan dapat berlaku kembali dalam kaitan atau jangka waktu atau nila L/C.
112. Merchat
L/C adalah L/C yang di buka oleh seorang
pedagang kepada pedagang di luar negeri dan pembayaran di lakukan pembuka L/C
tersebut atas dasar dokumen-dokumen L/C yang sesuai syarat L/C.
No comments:
Post a Comment