Tuesday, October 8, 2013

Tugas Kepabeanan dan Cukai


Pengertian L/C :
Letter of Creadit (L/C) adalah sebuah instrument yang di keluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan, berdasarkan kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
Jenis – jenis L/C :
11.    Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut. Bagi importir L/C ini di rasakan kurang luwes/ longgar apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan perubahan-perubahan/pembatalan.Bagi eksportir ada jaminan akan di terimanya pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian dengan bank eksportir yang bersangkutan.

22.    Confirmed L/C adalah yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.


33.    Red Clause L/C adalah Salah satu jenis L/C yang pada hakikatnya memberikan fasilitas terlebih dahulu kepada eksportir, eksportir menarik lebih dahulu sebelum pengapalan. Di sebut Red Clause karena pada hakikatnya klausa di tulis dengan tinta merah untuk menarik perhatian atas keunikan L/C ini. L/C ini berguna sekali bagi para perantara-perantara dan pedagang di daerah perdagangan yang memerlukan suatu fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), dimana pembeli tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran khusus dengan cara pembayaran demikian.

44.    Documentary L/C adalah Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

55.    Clean L/C adalah Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

66.    Restricted L/C adalah Bila mana penerusan dan atau pembayaran L/C tersebut dibatasi hanya kepada bank yang namanya tercantum dalmL/C di negara eksportir. Jenis L/C ini biasanya di gunakan bilamana eksportir memperoleh fasilitas pembiayaan yang berkaitan dengan L/C tersebut dari bank yang menegosier L/C di maksud.

77.    Revoeable L/C adalah L/C ini dapat di tarik kembali (revocable) dan tidak mengikat pihak manapun. Oleh karena itu L/C ini mengandung resiko sebab sewaktu-waktu pada saat barang di dalam perjalanan atau sebelum dokumen di ajukan atau walaupun dokumen telah di ajukan tetapi belum di dkan pembayaran, dapat di ubah atau di batalkan sepihak tanpa pengetahuan pihak lain. Pihak eksportir kemungkinna menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pada pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau di batalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada eksportir.

88.    Usance L/C adalah L/C yang weselnya berjangka, di bayar pada waktu tertentu kemudian lazim di bayar pada 30, 60, 90 s/d 180 hari.

99.    Tranferable L/C adalah eksportir berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga. L/C ini dapat di pindahkan dari eksportir yang satu atau ke beberapa eksportir yang lain. Dan hanya di terbitkan oleh bank sebagai “ transferable L/C” bilaman ada intruksi khusus dari applicant L/C importir tersebut.

110. Back to back L/C adalah Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. L/C ini lebih komplek dari jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to back  L/C ini ini merupakan dua L/C yang identic, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta berlakunnya L/C.
Jenis L/C ini umumnya di gunakan dalam kondisi sebagai berikut :
1.    Eksportir bukanlah supplier barang-barang ekspor.
2.    Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
3.    Eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan harga-harga yang sesungguhnya,
Oleh karena itu di buatlah dua L/C yang terpisah tanpa tanpa ada indenkasi kepada importir asli bahwa L/C-L/C tersebut berkaitan.
111. Revolving L/C adalah L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat “ Revocable” atau “ Irrevocable” dan dapat berlaku kembali dalam kaitan atau jangka waktu atau nila L/C.

112. Merchat L/C adalah L/C yang di buka oleh seorang pedagang kepada pedagang di luar negeri dan pembayaran di lakukan pembuka L/C tersebut atas dasar dokumen-dokumen L/C yang sesuai syarat L/C.

No comments:

Post a Comment