Friday, October 25, 2013

pemasaran internasional 1




1.   Jelaskan yang dimaksud dengan “kedaulatan” ? Mengapa menjadi pertimbangan penting dalam lingkungan politik pada pemasaran global.
Jawaban :

Negara Kedaulatan
Kedaulatan dapat didefinisikan sebagai otoritas politik yang tertinggi dan independen. Seabad yang lalu, Ketua Mahkamah Agung A.S. Justice Fuller mengatakan, "Setiap negara berdaulat terikat untuk menghormati kemerdekaan kedaulatan negara lain, dan pengadilan di satu negara tidak akan bersidang mengadili tindakan yang dilakukan pemerintah negara lain di dalam wilayahnya.

" Baru-baru ini, Richard Stanley memberikan definisi singkat berikut:
Sebuah negara berdaulat dinyatakan bebas dan merdeka. Negara tersebut mengatur perdagangan, mengelola arus masuk dan keluarnya orang-orang dan batas wilayah negaranya, dan menggunakan hak hukum yang tidak terpisah atas semua orang dan barang yang berada dalam wilayahnya. Negara mempunyai hak otoritas, dan kemampuan untuk memimpin urusan-urusan domestiknva tanpa campur-tangan pihak luar dan menggunakan kekuatan dan penganait internasionalnya dengan penuh kebijaksanaan.

Tindakan pemerintah atas nama kedaulatan terjadi dalam konteks dua criteria yang penting: tahap perkembangan suatu negara serta system politik dan ekonomi yang diterapkan di negara tersebut.

Banyak pemerintah di negara-negara berkembang mengendalikan perkembangan perekonomian nasional mereka dengan melakukan proteksi melalui hukum dan regulasi. Sasarannya adalah untuk mendorong perkembangan ekonomi dengan memproteksi industri perintis dan industri strategis. Sebaliknya, ketika banyak negara mencapai tahap perkembangan ekonomi yang tinggi, pemerintah mereka mengumumkan (paling tidak, dalam teori) bahwa setiap praktik atau kebijakan yang menghambat perdagangan bebas itu adalah ilegal. Undang-undang dan regulasi antitrust dibuat untuk menggiatkan persaingan yang adil. Hukum di negara maju sering ditetapkan dan dipertahankan menjadi aturan sosial suatu bangsa.

Kebanyakan perekonomian dunia menggabungkan elemen-elemen sistem perintah dan pasar, kekuatan politik kedaulatan dalam suatu perekonomian yang mengutamakan perintah cukup jauh mencapai umur ekonomis suatu negara. Sebaliknya, di negara-negara kapitalis, demokrasi yang berorientasi pasar. kekuatan tersebut cenderung lebih banyak menjadi hambatan.

Fenomena global terkini di dalam struktur perintah dan pasar cenderung mengacu pada swastanisasi. yaitu. tindakan-tindakan pemerintah dirancang untuk mengurangi keterlibatan langsung pemerintah dalam perekonomian sebagai pemasok barang dan jasa. Intinya, setiap tindakan swastanisasi itu memperkecil porsi perintah dari bauran sistem ekonomi.

LINGKUNGAN POLITIK

Aktifitas pemasaran global mengambil tempat dalam lingkungan politik institusi pemerintah, partai politik, dan organisasi melalui orang-orang dan aturan negara dengan menggunakan kekuatan. Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di luar negara asalnya harus hati-hati mempelajari struktur pemerintahan di negara yang menjadi sasarannya dan menganalisis isu-isu yang menyolok yang timbul dari lingkungan politik. Hal ini termasuk sikap pihak pemerintah terhadap kedaulatan, risiko politik, pajak, ancaman pencairan saham. dan penyitaan.

2.            Deskripsikan beberapa sumber dari risiko politik ? Dalam bentuk apa saja yang dapat menimbulkan risiko politik ?
Jawaban :

Risiko Politik
Risiko politik, risiko perubahan kebijakan pemerintah yang pengaruhnya akan merugikan kemampuan perusahaan untuk beroperasi secara efektif dan kemampuan labanya, dapat menghalangi perusahaan yang ingin berinvestasi di luar negeri. Apabila tingkat risiko politik dirasa lebih rendah, sebuah negara kemungkinan lebih menarik untuk tempat berinvestasi. Tingkat risiko profit proporsional dengan tahap perkembangan ekonomi sebuah negara: Yang lain semuanya adalah sama, semakin kecil perkembangan di suatu negara, semakin besar risiko politiknya.

1.    Pajak
Tidak jarang sebuah perusahaan didaftarkan di sebuah negara, melakukan bisnis di negara lain, dan mempunyai kantor pusat di negara ketiga. Banyak perusahaan yang melakukan usaha-usaha untuk meminimkan kewajiban pajaknya dengan memindahkan lokasi pendapatannya.

Tidak ada hukum internasional universal yang mengatur pungutan pajak atas perusahaan yang melakukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Untuk memberikan perlakuan adil kepada perusahaan, banyak negara melakukan negosiasi bilateral terhadap perjanjian pajak untuk memberikan pengurangan pajak bagi pajak yang sudah dibayar di luar negeri.

2.    Kontrol atas Saham
Tekanan politik terhadap kendali nasional dari perusahaan asing merupakan bagian dari lingkungan bisnis global di negara-negara yang pendapatannya lebih rendah. Tujuan terpenting dari pemerintah nasional adalah untuk melindungi hak kedaulatan nasional, khususnya dalam segala aspek kegiatan bisnis domestik. Pemerintah setempat kadang- kadang mencoba untuk mengendalikan kepemilikan perusahaan yang dipunyai asing yang beroperasi di dalam batas wilayah mereka. Di negara-negara berkembang, tekanan politik kadang-kadang menyebabkan perusahaan mengambil mitra lokal.

Mereka mengidentifikasi ada empat buah pilihan yang tersedia bagi perusahaan yang menghadapi ancaman pencairan saham:

1)    Mengikuti isi undang-undang yang beriaku. Colgate-Palmolive (India) mengikuti alur ini dan menjadi perusahaan India sena mempertahankan posisi dominan dalam pasar yang sedang tumbuh.
2)    Meninggalkan negara itu. Ini merupakan jawaban IBM setelah beberapa tahun mencoba melakukan negosiasi. IBM menyimpulkan bahwa mereka akan rugi lebih besar dalam bentuk pengendalian bersama daripada keuntungan yang diperolehnya dari meneruskan operasi dengan peraturan bam.
3)    Melakukan negosiasi di bawah undang-undang itu. Beberapa perusahaan menggunakan persyaratan pencairan saham untuk menaikkan dana bagi pertumbuhan dan diversifikasi. Pada umumnya hal- ini dilakukan dengan menerbitkan saham bagi investor lokal. Ciby-Geigy meningkatkan saham dasar sebesar 27 persen menjadi $17,7 juta, misalnya, dan juga melakukan negosiasi kenaikan dalam produksi yang melipatgandakan penjualan Hindustan Ciby- Geigy.
4)    Mengambil tindakan yang mendahului.
Beberapa perusahaan multinasional mengambil inisiatif strategi pertahanan sebelum berlakunya FERA. Ini termasuk tindakan diversifikasi untuk mengambil manfaat dari insentif investasi, Indianisasi bertahap dari perusahaan, teknologi yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, dan mempertahankan penjualan ekspor.

Studi yang dilakukan Encarnation dan Vachani mengajarkan beberapa hal penting :

1)    Pertama, telitilah berbagai kemungkinan. Tidak ada satu pun penyelesaian terbaik, dan setiap perusahaan harus meneliti diri mereka sendiri dan situasi negara sewaktu memutuskan strategi apa yang diambil.
2)    Gunakanlah undang-undang untuk mencapai tujuan Anda sendiri. Pengalaman banyak perusahaan menunjukkan bahwa dengan memenuhi tuntutan pemerintah, ada kemungkinan untuk mengambil keuntungan dalam bentuk konsesi, subsidi, dan perlindungan pasar oleh pemerintah.
3)    Antisipasilah perubahan kebijakan pemerintah. Ciptakan situasi yang saling menguntungkan. Perusahaan mengambil inisiatif dalam mempersiapkan diri untuk bertindak pada saat peluang muncul. Diperlukan waktu untuk mengimplementasikan perubahan dan semakin cepat sebuah perusahaan dapat mengetahui kemungkinan gerakan dan inisiatif pemerintah, semakin cepat perusahaan itu mampu mengajukan usul rencananya sendiri untuk membantu negara itu mencapai tujuannya.
4)    Dengarkanlah apa yang dikatakan oleh manajer setempat. Manajer setempat harus didorong untuk mengantisipasi inisiatif pemerintah dan mezgusulkan strategi perusahaan untuk mengambil keuntungan dari peluang yang terdpta oleh kebijakan pemerintah. Manajer setempat sangat memahami Lingkungan politik dan pengalaman menunjukkan bahwa mereka dalam posis terbaik untuk mengetahui kapan isu akan muncul dan bagaimana mengubah kerupan potensial menjadi peluang lewat respons kreatif.
  
Penyitaan
Ancaman pokok yang dapat diajukan pemerintah terhadap perusahaan adalah penyitaan. Penyitaan mengacu pada tindakan pemerintah untuk menghapuskan sebuah perusahaan.
Kompensasi umumnya diberikan kepada investor asing meskipun tidak selalu dengan cara yang "cepat, efektif, dan memadai” dengan standar internasional. Nasionalisasi terjadi jika kepemilikan barang atau aset yang dipermaslahkan dialihkan kepada tuan rumah pemerintahan. Kalau kompensasi tidak dilakukan, maka tindakan itu lebih tepat disebut konfiskasi (confiscation).

HUKUM INTERNASIONAL
Hukum intemasional dapat didefinisikan sebagai prinsip-prinsip yang dipandang sebagai mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum intemasional: hukum publik, atau hukum intemasional; dan hukum perdagangan intemasional. Hukum intemasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yurisdiksi dari masing-masing bangsa.

Hukum internasional masih tetap mempunyai fungsi penegak peraturan, Pertama, hukum internasional pada dasarnya merupakan campuran dari pakta, perjanjian, kode, dan kesepakatan. Karena perdagangan di antara negara-negara terus berkembang, aturan dalam urusan perdagangan diasumsikan mengalami peningkatan yang penting. Sementara hukum.tersebut pada dasarnya hanya berlaku bagi bangsa-bangsa sebagai kesatuan, suatu kumpulan badan hukum telah berkembang untuk menolak ide tersebut, yaitu hanya negara yang berkepentingan terhadap hukum internasional tersebut.
Hukum Adat Versus Hukum Perdata (Code Law)
Hukum perdata internasional (private internasional law) merupakan badan hukum yang berlaku bila tafsiran dan perselisihan terjadi akibat transaksi perdagangan antar perusahaan dari negara yang berbeda-beda.  Sekarang ini mayoritas negara-negara mempunyai sistem hukum berdasarkan tradisi-tradisi perdata-sipil, meskipun begitu jumlah negara yang memadukan konsep-konsep itu meningkat, dan sistem-sistem cangkokan pun muncul. Undang-undang disusun pada tingkat nasional, federal, atau negara bagian; undang-undang administratif mula-mula berasal dari badan dan komunitas lokal; dan perkara hukum merupakan produk dari sistem peradilan.

Di bawah hukum sipil atau hukum perdata, sistem peradilan dibagi ke dalam hukum sipil, perdagangan. dan kriminal. Hukum perdata menggunakan kodifikasi, norma tertulis, yang dilengkapi dengan keputusan pengadilan. Di lain pihak, hukum adat dibentuk melalui tradisi dan sesuatu yang bisa dijadikan teladan, yang merupakan putusan-putusan dari kasus terdahulu; sampai sekarang ini, hukum perdagangan tidak diakui sebagai suatu kesatuan khusus. Di negara yang menganut hukum perdata, hak kepemilikan intelektual harus didaftarkan, sementara di negara yang menganut hukum adat, beberapa seperti misalnya merek dagang tidak dipatenkan ditentukan oleh penggunaan sebelumnya.

Sistem hukum negara tuan rumah yaitu, baik hukum adat dan hukum perdata langsung mempengaruhi keseluruhan bentuk hukum bisnis yang akan diambil. Di negara-negara yang menganut hukum adat, perusahaan mendapat jaminan dari otoritas publik. Di negara yang menganut hukum perdata, perusahaan didirikan agar bisa beroperasi berdasarkan kontrak antara dua atau lebih pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang diambil oleh perusahaan.
Sumber Risiko
Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.

1.   Risiko Sosial
Sumber pertama risiko adalah masyarakat, artinya tindakan orang-orang menciptakan kejadian yang menyebabkan penyimpangan yang merugikan dari harapan kita. Contohnya: Dengan berkembangnya toko-toko swalayan, maka tokowan menghadapi risiko besarnya pencurian (shoplifting). Akan tetapi tidak semua pencuri itu adalah orang luar melainan juga penggelapan dan penyalahgunaan oleh pegawainya sendiri.

2.   Risiko Fisik
Ada banyak risiko fisik yang sebagiannya adalah fenomena alam, sedangkan lainnya disebabkan kesalahan manusia. Contohnya antara lain:
     Kebakaran, kebakaran adalah penyebab utama cidera, kematian dan kerusakan harta.
     Cuaca, Iklim adalah risiko yang serius. Kadang-kadang hujan terlalu banyak sehingga panen kena banjir dan sungai meluap.
     Petir, menyebabkan kebakaran yang selanjutnya merusakan harta, membunuh atau mencederai orang.
     Tanah longsor, telah umum menjadi sumber kerusakan harta. Semakin padatnya daerah kota maka semakin banyak rumah dibangun diatas tanah yang labil.

3.   Risiko Ekonomi
Banyak risiko yang dihadapi perusahaan itu bersifat ekonomi.contoh-contoh risiko ekonomi adalah inflasi, fluktuasi local, dan ketidakstabilan perusahaan individu, dan sebagainya.
1)    Penegakan hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
2)    Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3)    Langkanya lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4)    Rendahnya pendapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5)    Kemiskinan, keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6)    Budaya member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7)    Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8)    Budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9)    Gagalnya pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno  bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya. (http://lidya-novita.blogspot.com/2013/02/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html )

3.            Para pemasar global selalu berusaha menghindari terjadinya konflik legal sebagai alasan utama awal mula meningkatnya konflik di suatu negara. Identifikasikan dan deskripsikan beberapa isu-isu legal yang berhubungan dengan komersialisasi global ?
Jawaban :

Perubahan politik dunia yang terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu kompetisi antarbangsa. Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Perkembangan tersebut menimbulkan munculnya isu-isu keamanan baru.

Isu keamanan pada dekade terakhir ini makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan ikan secara ilegal, dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan tersebut makin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.

Seiring dengan perkembangan global tersebut, di Indonesia berlangsung Gerakan Reformasi, bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejauh ini reformasi nasional telah memberi isyarat perubahan positif dalam kehidupan masyarakat Indonesia, melalui penataan sistem pemerintahan, baik politik, hukum, ekonomi, sosial, maupun pertahanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di bidang pertahanan negara, perubahan mendasar yang terjadi telah mencakup aspek-aspek struktur, kultur, dan hukum. Perubahan tersebut kemudian diwadahi dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Reformasi nasional dan pertahanan negara
Reformasi nasional pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang didorong oleh semangat dan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali kehidupan dan masa depan masyarakat yang lebih baik.

Melalui pemerintahan reformasi tersebut, praktik-praktik KKN yang selama ini telah menghambat pembangunan nasional akan dapat diberantas. Bahwa reformasi yang dilaksanakan saat ini merupakan wahana dan instrumen yang paling tepat untuk mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat "Civil" yang dicita-citakan.

Mewujudkan cita-cita luhur tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara sinergis agar agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersama dapat dilanjutkan dan diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen tersebut, reformasi perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkis maupun kepentingan kelompok atau golongan, serta tetap dilanjutkan dalam kerangka konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah Pancasila.

Sejalan dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara dilaksanakan secara konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Reformasi pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen reformasi yang di laksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.

Penataan struktur mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh segi-segi substansial. Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan, fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penataan organisasi dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai dengan perkembangan konteks strategis serta kehendak masyarakat demokratis. Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraan pertahanan negara dalam memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan negara yang profesional.

Komitmen TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang ditujukan untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri sebagai alat negara di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara profesioanl, TNI telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik praktis, serta berada di dalam bingkai demokrasi.

Konteks strategis
Dinamika konteks strategis yang diwarnai berbagai isu politik, ekonomi memengaruhi aspek keamanan global, regional maupun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan global, regional maupun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan merupakan aspek-aspek yang saling kait-mengkait dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Lingkup global
Pada lingkup global, berakhirnya perang dingin ternyata tidak menjamin terwujudnya stabilitas keamanan dunia. Dunia masih tetap diwarnai oleh isu-isu keamanan tradisional seperti sengketa perbatasan, perlombaan persenjataan atau proliferasi senjata nuklir dan senjata pembunuh massal. Kompleksitas permasalahan keamanan global makin bertambah dengan adanya praktik hegemoni yang dikembangkan melalui penguatan aliansi, kemampuan militer, keunggulan teknologi, termasuk keunggulan di bidang ekonomi.

Disadari bahwa hubungan antar negara yang dibangun atas dasar saling percaya dan menghormati dapat meredam potensi konflik. Namun  kemampuan negara maju dan berkembang terutama di bidang ekonomi, teknologi dan militer, dapat menjadi penghalang dalam menjalin hubungan antar bangsa.

Kekhawatiran dan ketidakpastian yang melanda bangsa-bangsa di dunia menjadi semakin kompleks dengan timbulnya isu keamanan baru yakni isu-isu keamanan non-tradisional seperti terorisme, konflik etnis, Pembajakan di laut atau di udara, penyelundupan, narkoba, imigran gelap, serta kriminal lintas negara lainnya. Sejak tragedi yang menimpa World Trade Center (WTC) 11 September 2001, terorisme internasional telah menjadi ancaman nyata bagi dunia.

Berbagai upaya telah dilakukan negara-negara di dunia untuk memerangi terorisme, namun tampaknya belum sepenuhnya berhasil meniadakan kelompok terorisme maupun menghentikan aksinya. Bahkan setahun setelah peristiwa WTC, aksi terorisme kembali terjadi seperti yang dialami dalam tragedi Bali 12 Oktober 2002. Melihat perkembangan ini, diperkirakan ancaman terorisme internasional masih akan terus membayangi dunia.

Intensitas kegiatan ilegal berupa kejahatan lintas negara juga menunjukkan peningkatan yang cukup tajam pada dekade terakhir ini. Aksi perompakan/pembajakan, penyeludupan manusia, senjata amunisi, perdagangan obat-obatan terlarang, dan imigrasi gelap cenderung meningkat dan berdampak buruk pada stabilitas kawasan serta negara tersebut antara lain didorong oleh adanya jaringan berskala internasional. Dan menjadi ancaman nyata yang terorganisasi.

Lingkup regional
Pada lingkup regional, perkembangan dan kecenderungan global merupakan salah satu faktor yang sangat memengaruhi dinamika keamanan kawasan regional. Kecenderungan yang muncul di kawasan adalah terjadinya pergeseran pada masalah keamanan regional, antara lain adanya konflik yang menyangkut klaim teritorial, jalur komunikasi laut dan jalur perdagangan melalui laut. Isu-isu keamanan non-tradisional yang terjadi pada lingkup global, juga menjadi isu utama kawasan regional.

Lingkup domestik
Dinamika politik ekonomi, sosial dan keamanan yang terjadi di kawasan, ikut berpengaruh terhadap perkembangan sosial politik dan keamanan yang terjadi di Indonesia. Isu keamanan domestik yang timbul pada dekade terakhir ini, tidak terlepas dari kontribusi faktor-faktor eksternal, baik langsung maupun tidak langsung.

Selain faktor eksternal, terdapat pula sejumlah faktor internal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. Faktor-faktor tersebut antara lain, dampak heterogenitas suku bangsa Indonesia, situasi ekonomi yang menyebabkan beban hidup semakin berat, serta faktor politik dan sosial.

Perkiraan ancaman dan kepentingan strategis pertahanan Geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia, serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, menyebabkan kondisi nasional sangat dipengaruhi oleh perkembangan konteks strategis. Posisi seperti ini, berimplikasi pada terjalinnya kepentingan negara-negara lain dengan kepentingan nasional Indonesia.

Ancaman keamanan tradisional berupa invansi atau agresi militer dari negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya. Peran PBB dan reaksi dunia internasional diyakini mampu mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain.

Ancaman Non Tradisional Ancaman dari luar lebih besar kemungkinan bersumber dari kejahatan terorganisasi lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional Indonesia adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsa, serta ikut secara aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Berangkat dari amanat UUD 1945, maka kepentingan strategis pertahanan Indonesia harus dapat menjamin tercapainya kepentingan nasional.

Kepentingan pertahanan negara yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan dan kehormatan bangsa dari setiap ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri.

Kepentingan strategis pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Isu keamanan aktual seperti diuraikan sebelumnya menunjukkan peningkatan yang cukup berarti terutama pada dekade terakhir. Oleh karena itu, maka kepentingan strategis yang bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan aktual dimaksud, agar keutuhan wilayah NKRI, keselamatan dan kehormatan bangsa dapat terjamin.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas.

Kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
MENGELAKKAN PERMASALAHAN HUKUM: ISU BISNIS YANG PENTING
Sudah jelas, lingkungan hukum global itu sangat dinamis dan kompleks. Oleh karena itu, cara yang terbaik untuk diikuti adalah meminta bantuan pakar hukum. Namun, pemasar yang cerdik dan proaktif dapat berbuat banyak untuk mencegah situasi yang menimbulkan konflik, khususnya isu yang menyangkut pendirian, yurisdiksi, paten dan merek dagang, antitrust, lisensi dan rahasia dagang, serta penyuapan
Pendirian
Untuk menjalankan bisnis, warga negara dari suatu negara harus mendapat jaminan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil di negara lain. Sebagai contoh, di Eropa Barat, pencanangan Pasar Ihnggal sekarang menjamin warga negara dari negara anggota memperoleh perlakuan yang adil dalam hal bisnis dan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan dalam Pasar Bersama. Perumusan aturan pemerintah yang mengatilr kegiatan perdagangan, bisnis, dan ekonomi di Uni Eropa menyediakan pokok tambahan bagi hukum intemasional.
Amerika Serikat telah menandatangani perjanjian persahabatan, perdagangan, dan navigasi dengan lebih dari 40 negara. Perjanjian ini memberikan hak kepada warga negara A.S. untuk memperoleh perlakuan nondiskriminasi dalam melakukan kegiatan perdagangan, hak timbal-balik untuk mendirikan bisnis, dan, khususnya, untuk berinvestasi. Perjanjian perdagangan memberikan hak istimewa, untuk terlibat dalam kegiatan bisnis di negara lain selain negaranya sendiri. Hal ini dapat menciptakan masalah bagi manajer bisnis yang mungkin masih di bawah kekuasaan hukum mereka ketika mereka keluar dari negara asalnya.
Yurisdiksi
Karyawan perusahaan yang bekerja di luar negeri seharusnya memahami segala hal yang menyangkut yurisdiksi dari sistem peradilan negara setempat: Perusahaan asing yang beroperasi di Amerika Serikat harus memahami bahwa pengadilan mempunyai yurisdiksi terhadap tingkat di mana perusahaan tersebut dapat ditunjuk untuk "menjalankan bisnis" di negara bagian tempat pengadilan itu berada. Pengadilan dapat memeriksa apakah perusahaan asing itu mempunyai kantor, menjalankan bisnis, mempunyai rekening bank atau properti lainnya, atau mempunyai agen atau karyawan lainnya di negara tersebut yang bermasalah.
Masing-masing pihak harus mencapai kesepakatan atas permasalahan dan hukum negara mana yang akan digunakan harus secara spesifik disebutkan dalam klausul yurisdiksional. Ada beberapia alternatif pilihan dari: hukum yang ada di tempat domisili atau kantor pusat bisnis salah satu pihak, tempat kontrak dibuat, atau tempat kontrak dilaksanakan. Bila terjadi perselisihan dengan kontrak semacam itu, hal itu harus diperiksa dan diputuskan oleh pihak yang netral seperti pengadilan atau badan arbritasi. Jika kedua belah pihak gagal menetapkan peraturan negara mana yang berlaku, ada serangkaian peraturan kompleks yang mengatur "konflik hukum" yang diterapkan oleh pengadilan atau pengadilan arbitrase.
Hak Intelektual: Paten dan Merek Dagang
Pemasar global harus memastikan bahwa hak paten dan merek dagangnya didaftarkan di setiap negara di mana bisnis mereka berada. Di Amerika Serikat, di mana hak paten, merek dagang, dan hak cipta didaftarkan pada Federal Patent Office, pemegang hak paten tetap menguasai hak cipta untuk umur paten itu meskipun produk tersebut tidak diproduksi atau dijual. Perlindungan terhadap hak paten dan merek dagang di Amerika Serikat sangat baik, dan undang-undang Amerika mengandalkan pada jurus prudensi kasus-kasus yang diputuskan pengadilan sebelumnya sebagai pedoman.
Pelanggaran merek dagang dan hak cipta merupakan persoalan kritis di dalam pemasaran global dan hal itu dapat dalam beragam bentuk. Pemalsuan (counterfeiting) merupakan pengkopian atau menghasilkan suatu produk secara tidak sah. Tipe ketiga dari pemalsuan ini adalah pembajakan (piracy), mempublikasikan atau memproduksi ulang suatu karya cipta secara tidak sah. Pembajakan khususnya merugikan di industri hiburan dan software, program komputer, video tape, kaset, dan compact discs yang umumnya mudah untuk diduplikat secara illegal.
Antitrust
Undang-undang antitrust dirancang untuk melawan praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat dan mendorong persaingan. Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari zaman "krisis kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat.
Lisensi dan Rahasia Dagang
Lisensi merupakan perjanjian kontraktual di mana lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset tak berwujud lainnya sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan masalah negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara. elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah.
Pertimbangan penting dalam memberikan lisensi termasuk analisis mengenai aset apa (hak milik) yang akan dnawaikan perusahaan untuk dilisensi, berapa harga aset tersebut. apakah hanya memberikan hak untuk "membuat" produk atau memberikan hak untuk "menggunakan" dan "menjual" produknya juga. Keputusan juga harus dibuat untuk hal-hal yang menyangkut pengaturan eksklusif atau noneksklusif dan besarnya kewenangan penerima lisensi.
Untuk melindungi pemegang lisensi dari penggunaan teknologi yang dilensikan untuk bersaing secara langsung dengan pemberi lisensi, lisensor mungkin mencoba membatasi pemegang lisensi untuk hanya menjual di negara asalnya saja. Pemberi lisensi mungkin juga mengikat secara kontraktual pemegang lisensi untuk tidak terus menggunakan teknologi tersebut setelah kontrak tersebut berakhir.
Rahasia dagang merupakan informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing, formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh undang-undang negara bagian.

TUGAS KEPABEANAN DAN CUKAI 2



     Pengertian Kepabeanan :
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
·         Pengertian Daerah Pabean :
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini. Daerah Pabean meliputi 12 mil di hitung dari perairan Indonesia hasil dari ekspor devisa.
·         Pengertian Kawasan Pabean/Pelabuhan
Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, udara dan atau tempat lain yang di tetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan direktorat jendral bean dan cukai.
·         Pengertian Kantor Kepabeanan
 Kantor pelayanan direktorat jendral bead an cukai tempat di penuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pabean.
·         Pengertian Pos Pengawasan Pabean
Tempat yang di gunakan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
·         Pengertian Kewajiban Pabean
semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib di lakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang kepabeanan.
·         Pengertian Pemberitahuan Pabean
 Pernyataan yang di buat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang di tetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
·         Pengertian devisa adalah Saldo mata uang asing yang memiliki kurs resmi di Bank Indonesia.
Sumber Devisa Bersumber Dari :
1. Pinjaman / hutang luar negeri
2. hadiah, bantuan atau sumbangan luar negri
3. penerimaan deviden serta bunga dari luar negeri
4. hasil ekspor barang dan jasa
5. kiriman valuta asing dari luar negri
6. wisatawan yang belanja di dalam negeri
Manfaat Devisa :
1. membeli barang atau jasa dari luar negeri (impor)
2. membayar hutang pokok serta bunga hutang luar negeri
3. pembiayaan kegiatan perdagangan luar negeri
4. membiayai perwakilan di luar negeri (duta besar, konsulat, dll)
5. membiayai atlit, misi kebudayaan, studi banding / perjalanan dinas pejabat negara
Jenis-Jenis / Macam-Macam Devisa :
a.       Devisa umum, yaitu devisa yang didapat dari kegiatan ekspor, penjualan jasa serta bunga modal.
b.      Devisa kredit, yakni adalah devisa yang diperoleh dari kredit pinjaman luar negeri.
Fungsi Devisa :
a.      alat pembayaran hutang luar negeri
b.      alat transaksi pembayaran barang dan jasa luar negeri
c.       alat transaksi pembiayaan hubungan dengan luar negri seperti membiayai kedutaan, misi budaya, hadiah, bantuan,
d.      sebagai sumber pendapatan negara
·         Pengertian Impor adalah Kegiatan barang ke dalam daerah Pabean atau ke dalam negeri. Terhadap barang yang di persyaratkan tata niaga impor tertentu harus mendapatkan Izin dari instansi yang melakukan pengaturan Tata Niaga Impor tersebut. Terhadap barang impodi pungut Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PPN Impor, PPnBM dan PPH pasal 22). Kecuali yang mendapat fasilitas atu keringanan.
Ciri-ciri Perdagangan Impor :
1.      Perdagangan antar negara.
2.      Menggunakan mata uang asing.
3.      Di perjual belikan secara bsar-besaran.
4.      Melibatkan banyak instansi dalam negeri maupun luar negeri.
·         Pengertian Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda.
·         Masalah Yang Sering Timbul Dalam Perdagangan Ekspor-Impor :
Permasalahan tersebut di bagi menjadi 2 sisi  yaitu :
1.      Masalah Eksternal
a.      Kepercayaan
Sebelum Kontrak  jual-beli di lakukan masing-masing pihak harus mengetahui kredibilitas dari rekan dagangnya melalui bantuan bank di dalam atau di luar negeri yang mempunyai atau dapat mengusahakan status report atau credit information dari perusahaan-perusahaan tersebut. Resiko yang mungkin timbul dapat di amankan bank sebagian pihak perantara.
b.      Pemasaran
Informasi dalam hal penetapan harga komoditi ekspor :
-          Ongkos-ongkos barang
-          Sifat dan tingkat persaingan.
-          Luas dan sifat permintaan.
Penentuaan jenis-jenis barang berdasarkan informasi :
-          Peraturan-peraturan perdagangan negara setempat.
-          Pembatasan volume barang-barang tertentu.
-          Negara tujuan barang-barang ekspor.
Unsur-unsur yang harus di perhatihkan dalam pemilihan negara kemana barang akan di ekspor :
-          Kondisi ekonomi dan perdagangan negara-negara lain.
-          Politik.
-          Jarak.
-          Fasilitas-fasilitas transportasi terutama dalam usaha mengalakan ekspor.
Yang juga tidak kurang penting adalah diversifikasi atau perluasan pemasaran dengan memasuki pasaran- pasaran baru.
c.       Sistem Quota
Namun bilamana ada pembatasan ketentuan kuota barang dan kuota negara. Maka sepenuhnya tidak terlaksana. Pemerintah  melakukan normalisasi hubungan-hubungan dagang negara-negara patner dagang kita.
d.      Keterikatan dalm organisasi internasional
Indonesia merupakan anggota beberapa organisasi internasional yang berkaitan dengan komiditi-komiditi ekspor. Tujuan dari organisasi untuk mengatur stabilisasi harga dari barang-barang komiditi ekspor tersebut di pasar internasional.
e.       Kurang pemahaman akan tersediannya kemudahan Internasional
Tersedianya kemudahan-kemudahan internasional banyak membantu eksportir . 
2.      Masalah internal
a.      Kemampuan/pemahaman terhadap transaksi luar negeri
Yang pertama yang perlu di kusai adalah dasar-dasar transaksi ekspor-import, tata cara pelaksanaannya, pengisian formulir-formulir yang di perlukan, peraturan-peraturan pemerintah dalm maupun luar negeri di mana rekan dagangnya berada.
Persyratan tertentu, misalnya :
§  Eksportir/ Importir harus berbadan hukum.
§  Eksportir harus memiliki angka pengenal perdagangan di kenal dengan API/APIT ( Angka Pengenal Import/ Angka Pengenal Import Terbatas ).
b.      Pembiayaan
Yang lebih umum lagi di lakukan adalah memanfaatkan fasilias-fasilitas pembiayaan yang tersedia pada bank-bank, fasilitas-fasilitas mana dapat di sesuaikan dan tergantung dari pada jenis transaksi-transaksi yang di lakukan.
c.       Kekurangan kemampuan mempersiapkan barang.
Masalah-masalah yang sering timbul yaitu :
-          Pengiriman barang terlambat karena kesulitan administrasi dan pengaturan angkutan, peraturan pemerintah dan sebagainya.
-          Mutu barang yang tidak dapat di pertahankan sesuai yang di  perjanjikan.
-          Pengepakan yang tidak memenuhi syarat.
-          Kelambanan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
d.      Kelancaran pelaksanaan transaksi ekspor-impor pada hakikatnya tergantung dari peraturan yang di dasari.
·         Tujuan Kebijakan Impor
1.      Memagari kepentingan nasional dari aspek K3LM ( Kesehatan, Keselamatan, Keamanan,, Lingkungan hidup dan Moral bangsa )
2.      Melindungi dan meningkatkan pendapatan petani.
3.      Mendorong penggunaan produksi dalam negeri
4.      Meningkatkan ekspor non-migas.
5.      Menciptakan perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat serta iklim usaha yang kondusif.
·         Ketentuan umum di bidang Impor
1.      Impor hanya dapat di lakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API ).
2.      Barang yang di Impor harus dalam keadaan baru.
3.      Dalam hal tertentu, Menteri perdagangan dapat mentapkan barang yang di impor dalam keadaan bukan baru.
·         Ketentuan Angka Pengenal Importir (API )
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tanggal 1 Mei 2012 tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API ).
Jenis API :
A.    API – U
1.      API – U di berikan hanya ke pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk kelompok/ jenis barang yang tercakup dalam satu bagian dalam sistem klasifikasi barang dengan tujuan di erdagangkan.
2.      Perusahaan pemilik API – U dapat mengimpor kelompok atau jenis barang lebih dari satu bagian apabila :
a.       Perusahaan pemilik API – U tersebut mengimpor barang yang di hasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa.
b.      Perusahaan pemilik API – U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki pemerintah.
B.     API – P
API – P di berikan hanya kepada perusahaan impor barang untuk di perdagangkan sendiri sebgai arang modal, bahan baku, bahn penolong, atau bahan untuk mendukung proses produksi dan di larang untuk di perdagangkan/ di pindahkan tagankan kepada pihak lain.
·         PERANAN BEA DAN CUKAI PADA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.      Harus Mengadakan pengawasan.
2.      Memperlancar arus barang dan dokumen sesuai tuntunan importir, eksportir dan perusahaan lainnya yang ada kaitan dengan perdagangan internasional.
·         Lembaga-lembaga yang terkait :
Pelaksana ekspor-impor di bagi menjadi 5 kelompok yaitu :
1.      Kelompok Identor
o   Pemakai lansung
o   Para Pedagang
o   Para pengusaha

2.      Kelompok Importir
o   Pengusaha impor
o   Approved importir
o   Importir umum
o   Sole agent immportir

3.      Kelompok promosi
o  Kantor perwakilan dari eksportir di negara importir.
o  Kantor perwakilan kamar dagang dan industry yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
o  Misi perdagangan dan pameran dagang internasional.
o  Badan pengembangan ekspor nasional ( BPEN )
o  Kantor bank devisa di dalam maupun luar negeri
o  Atase perdagangan dan trade comisoner.
o Majalah dagang dan industri.
o Brosur dan leaflet.
  
4.      Kelompok Importir
o  Produsen importir
o  Confirming hause
o  Pedagang ekspor
o  Agen ekspor
o  Wisma dagang

5.      Lembaga Terkait
o  Bank
a.       Bank Devisa
b.      Bank komersial
o  Badan usaha transportasi
a.       EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut ) dan EMPU ( Eksepedisi Muatan Pesawat Udara )
b.      Freight Fordawing
c.       PPJK (Pengusaha Kepengurusan Jasa Kepabeanan )
o  Maskapai Pelayanan Laut / Maskapai Udara.
o  Asuransi
o  Instansi Bea Cukai
o  Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
o  Kedutaan ( konsultan )
o Sueveyor ( Badan Pemeriksa )
o Cara Pembayaran Ekspor – Import
·         Cara Pembayaran Ekspor- Impor
1.      Advance Payment  adalah model pembayaran  paling aman bagi Exporter, dengan alasan, Exporter mendapatkan pembayaran terlebih dahulu.
            Beberapa alasan terjadinya advance payment :
1.      Kepercayaan eksportir bahwa barangnya kan di terima dari importir.
2.      Keyakinan bahwa di negara eksportir tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
3.      Keyakinan bahwa pemerintah di negara importir tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
4.      Bahwa importir mempunyai likuiditas yang cukup.
            Pembayaran dalam bentuk advance payment dengan cara :
a.       Ceque
b.      Bankers draft
c.       Email payment order
d.      Cable payment
e.       International money order.
2.      Payment Account
Open Account adalah sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1.      Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2.      Barang-barang dan dokumen akan langsung di kirim kepada pembeli
3.      Eksportir kelebihan dana
4.      Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
5.      Eksportir mengirimkandokumen langsung kepada importir
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
§  Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
§  Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
§  Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.

Alasan eksportir mengirim barang terlebih dahulu adalah :
1.      Importir memiliki nama baik
2.      Adanya kestabilan di negara importir
3.      Karena adanya asuransi kredit 
3.      Collection draf
Collection draft adalah di mana eksportir mempunyai pengawasan barang sampai draft/wesselnya dibayar. Sementara barang dikirim, dokumen kepemilikan masih menjadi milik eksportir dan baru dilepas setelah terjadi pembayaran.
§  drawee (importir)
§  drawer (eksportir)
§  remitting bank (bank di negara eksportir)
§  collecting bank (bank di negara importir)
Bank yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak menjamin pembayaran. Mereka hanya bertindak sebagai penagih pembayaran.
Jenis Collection:
Clean Collection: penagihan hanya menggunakan draft saja, tanpa harus melengkapi dokumen transaksi
Documentary Collection: menggunakan draft dan dokumen pengiriman lain spt faktur, dokumen asuransi, SKA.
·         Macam-Macam Documentary Colection : 
1.      D/P atau Documents against payment
Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen-dokumen kepada importir atau melalui banknya apabila dia sudah membayar, hal ini bisa dilakukan kalau kesepakatan pembayarannya adalah sight atau unjuk, dan biasanya dokumen yang dikirim adalah Sight drafts atau wesel unjuk dan shipping documents ( B/L, Invoice, Dll )
2.      CAD atau Cash Against Documents
Pada prinsipnya hampir sama dengan documents against payment, bedanya hanya terletak pada dokumen yang dikirim, yaitu hanya Shipping documents saja dan tidak ada drafts
Cara ini disebabkan karena, kalau dokumen yang dikirim ada financial documents (misalnya drafts) maka akan timbul bea meterai khususnya di suatu negara yang  cukup mahal. Sehingga lebih memilih cara collection seperti ini.
3.      D/A atau Documents against acceptance
      Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir melakukan akseptasi drafts (berjanji akan membayar pada saat jatuh tempo).
4.      Free of Payment
      Eksportir meminta remitting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir tanpa pembayaran karena mungkin pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dikirim, cara ini biasa disebut dengan Free of Payment.
Bagaimanapun, eksportir tetap menanggung risiko:
§  Keadaan ekonomi dan politik negara importir.
§  Importir mengulur waktu pembayaran.
§  Importir tidak mengambil alih dokumen.
§  Importir membatalkan transaksi.
§  Pembayaran tidak dilakukan, walaupun wesel telah diterima.
§  Demmurage (lewat waktu untuk membongkar muatan kapal).
§  Ongkos pengapalan dan pengapalan kembali.
§  Tidak tersedia foreign exchange (devisa) di negara tersebut.
§  Izin impor jatuh tempo. 
4.      Consignment
Consignment adalah suatu keadaan di mana barang yang diterima importir hanya berupa titipan dari eksportir. Importir sebagai agen yang menjual kepada pihak ketiga. Eksportir tetap menjadi pemilik dan menanggung penuh risiko-risiko berikut:
§  Modal terlalu lama tertimbun.
§  Tidak ada kepastian menerima pembayaran.
§  Jika importir tidak membayar, maka tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
5.      Letter of Credit
Letter of Creadit (L/C) adalah sebuah instrument yang di keluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan, berdasarkan kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
Tujuan L/C :
§  Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
§  Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang di adakan.
§  Memastikan adanya pembayaran asalkan persayaratan-persyratan L/C telah di penuhi.
§  Merupakan instrument yang di dasarkan hanya atas dukumen-dokumen DAN bukan atas yang lain.
§  Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
·         Kebaikan dan Kelemahan Menggunakan L/C Bank
Kebaikan
1.      Eksportir dapat lebih mempercayakan pada L/C yang di keluarkan bank daripada L/c yang di kelurkan pedagang.
2.      Eksportir Menerima pembayaran segera dari bank pembayar bilamana semua dokumen yang sesuai dengan syarat L/C di serahkan kepada bank pembayar walaupun importir belm menerima dokumen tersebut.
3.      Eksportir dapat menggunakan L/C untuk pembiayaan selanjutnya.
4.      Importir tidak harus menyediakan dana atau kadang-kadang persentase tertentu saja sampai barang tiba untuk di tebus.
5.      Importir dapat menggunakan hak kepemilikan atas dasar atas dasar-dasar dokumen atas dasar L/C untuk memperoleh pembiayaan selanjutnya.
6.      Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran oleh eksportir yang tidak memenuhi syarat- syarat L/C.
Kelemahan
1.      Biaya-baiaya untuk bank yang di kenakan dalam penanganan L/C.
2.      Membutuhkan waktu lama dalam pemrosesan surat-surat melalui bank.
3.      Bank-bank hanya berkepentingan dalam hal dokumen saja bukan dalam hal barang-barang.
4.      Importir tidak memdapat jaminan atas barang dengan harga tertentu yang sebenarnya di kapalkan.
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam L/C
1.      Pihak langsung
a.       Pembeli / importir
b.      Penjual / eksportir
c.       Bank pembuka / penerbit L/C di sebut juga inssuing bank
d.      Bank penerus L/C  di sebut juga adising bank
e.       Bank penjamin Pembayaran L/C di sebut juga conferming bank
f.       Bank pembayar di sebut juga paying bank
g.      Bank yang bernegosiai di sebut juga negosiasing bank.
h.      Bank yang di minta menganti pembayaran di sebut juga reimbursing bank.
·         Keuntungan dan Kerugian L/C
Keuntungan bagi eksportir:
§  Menghilangkan risiko kredit.
§  Mengurangi bahaya penundaan pembayaran karena pengendalian nilai tukar dll.
§  Mengurangi ketidakpastian.
§  Terlindung dari risiko sebelum pengiriman.
§  Memastikan pembayaran atas produk.
Keuntungan bagi importir:
Keuntungan dari pihak Importir dapat meminta jangka waktu pembayaran kredit yang lebih baik. Tidak ada pembekuan dana jika L/C diubah menjadi cash in advance. Dalam hal dana sudah dibayarkan (melalui bank), lebih mudah menarik kembali dananya jika eksportir tidak mampu melakukan pengiriman.
Kerugian bagi importir:
Syarat dan ketentuan yang berlaku di bank mungkin memberatkan importir,
Jenis-jenis L/C secara umum :
1.      Revocable
L/C ini dapat di tarik kembali dan tidak mengikat pihak manapun.
2.      Irrovocable L/C
Dalam L/c ini bank pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat di tarik kembali untuk membayar dokumen-dokumen yang sesuia syarat L/C.
3.      Irrovocable Confirmed L/C
Pembayaran L/Cini dilakukan pada saat penyerahan-penyerahan dokumen yang sudah lengkap.
4.      Irrovocable Uncorvemed L/C
Sama dengan L/C biasa kecuali bahwa L/C ini di adviskan melaui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penangungan kewajiban apapun.
Jenis-jenis yang khusus :
1.      Revolving L/C
Suatu L/C yang berdasarkan syarat-syarat jumlahnya di perbaharui secara otomatis tanpa memerlukan perubahan khusus pada L/C
2.      Red Clause L/C
Salah satu jenis L/C yang pada hakikatnya memberikan fasilitas terlebih dahulu kepada eksportir, eksportir menarik lebih dahulu sebelum pengapalan. Di sebut Red Clause karena pada hakikatnya klausa di tulis dengan tinta merah untuk menarik perhatian atas keunikan L/C ini. L/C ini berguna sekali bagi para perantara-perantara dan pedagang di daerah perdagangan yang memerlukan suatu fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), dimana pembeli tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran khusus dengan cara pembayaran demikian.
3.      Tranferable L/C
adalah eksportir berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga. L/C ini dapat di pindahkan dari eksportir yang satu atau ke beberapa eksportir yang lain. Dan hanya di terbitkan oleh bank sebagai  “ transferable L/C” bilaman ada intruksi khusus dari applicant L/C importir tersebut.
4.      Back to back L/C
adalah Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. L/C ini lebih komplek dari jenis L/C lain.
5.      Straight L/C
L/c ini biasanya pembayrannya di lakukan pada saat jatuh tempo di negara bank L/C. Bank di negara eksportir dapat melakukan pembayaran lebih dahulu kepada eksportir atau menunggu bank pembuka L/C dan baru melaksanakan pmbyaran pada eksportir.
6.      Restricted L/C adalah Bila mana penerusan dan atau pembayaran L/C tersebut dibatasi hanya kepada bank yang namanya tercantum dalmL/C di negara eksportir. Jenis L/C ini biasanya di gunakan bilamana eksportir memperoleh fasilitas pembiayaan yang berkaitan dengan L/C tersebut dari bank yang menegosier L/C di maksud. Bilamana L/C tersebut dapat mengajukan wesel dan dokumeen-dokumen L/C nya kepada bank mana saja yang di pilih.
7.      Confirmed L/C adalah L/C yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
8.      Documentary L/C adalah Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
9.      Clean L/C adalah Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
10.  Usance L/C adalah L/C yang weselnya berjangka, di bayar pada waktu tertentu kemudian lazim di bayar pada 30, 60, 90 s/d 180 hari.
11.  Back to back L/C adalah Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. L/C ini lebih komplek dari jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to back  L/C ini ini merupakan dua L/C yang identic, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta berlakunnya L/C.
Jenis L/C ini umumnya di gunakan dalam kondisi sebagai berikut :
a.       Eksportir bukanlah supplier barang-barang ekspor.
b.      Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
c.       Eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan harga-harga yang sesungguhnya,
12.  Revolving L/C adalah L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat “ Revocable” atau “ Irrevocable” dan dapat berlaku kembali dalam kaitan atau jangka waktu atau nila L/C.
13.  Merchat L/C adalah L/C yang di buka oleh seorang pedagang kepada pedagang di luar negeri dan pembayaran di lakukan pembuka L/C tersebut atas dasar dokumen-dokumen L/C yang sesuai syarat L/C.

·         Tahap-tahap pelaksanaan ekspor-impor dengan L/C:
1.      Kontrak penjualan (sales contract).
Importir mengajukan permohonan kepada issuing bank untuk menerbitkan L/C yang ditujukan kepada eksportir.
Issuing bank membuka mengirimkan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank).
2.      Advising bank meneruskan L/C kepada eksportir.
Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan kepada importir. Dokumen pengapalan serta wesel diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank (bank yang menegosiasi wesel). Negotiating bank bisa sama atau tidak sama dengan advising bank, tergantung syarat dalam L/C.
Issuing bank memeriksa dokumen apakah sesuai dengan syarat-syarat L./C, maka Issuing bank meminta importir untuk membayar dengan cara yang disyaratkan dalam L/C. Importir membayar atau meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut. Importir juga membayar kepada negotiating bank.
·         MAacam-Macam Dokumen
Pengertian Bill of lading
Salah satu dokumen yang negosiable dan berharga dalam handling/ negosiasi transaksi ekspor dan berkaitan dengan pengakutan barang dengan kapal laut  yang di sebut Ocean Bill Of Lading atau Marine Bill Of Lading.
·         Commercial Invoice
Invoce merupakan sebutan untuk surat tagihan (faktur) yang dikeluarkan penjual kepada konsumen (pembeli) yang berisikan informasi yang berkaitan dengan transaksi yang terjadi. Invoice berfungsi sebagai bukti tagihan yang dibebankan kepada pembeli.
Sedangkan pengertian dari comercial invoice adalah dokumen atau surat tagihan yang diterbitkan oleh eksportir dan ditujukan kepada importir.
·         Manfaat Commercial Invoice
Sebagai bukti dan alat penagihan memudahkan kedua belah pihak dalam mengecek barang, yang terkait :
a.       Jumlah barang
b.      Ukuran barang
c.       Harga
d.      Data pengekspor
e.       Data pengimpor
·         Hal yang perlu di cantumkan Commercial Invoice antara lain :
-          Nama dan alamat pengimpor sesuai yang tercantum dalam L/C
-          Nama dan alamat pengeskpor sesuai dengan keterangan pada L/C
-          Perincian yang terkait dengan komoditi ekspor – impor harus sesuai dengan permintaan yang tercantun pada L/C
-          Data pelengkap harus sesuai dengan syarat – syarat yang terkait dengan kegiatan ekspor – impor tersebut yang tercantum dalam L/C
-          Commercial invoice harus ditandatangi langsung oleh pihak terkait (bukan stempel)
-          Legalisir perlu ditambahkan jika termasuk dalam persyaratan invoice.
-          Dalm Invoice di sebut nama kapal, tanggal pengapalan, sayarat pengapalan ( tanggal B/L, nomor dan tanggal L/C serta insuing bank ( bank pembuka L/C )
·         Certifikat of insurance
Di gunakan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak di inginkan.
Dengan L/C telah di tegaskan jenis pembayaran yang masing-masing menimbulkan hak dan kewajiban tertentu dalam hal pembayaran transaksii antara lain :
§  FOB ( Free On Board ) artinya yang di tanggung eksportir hanya sampai ke biaya pemuatan ke atas kapal.
§  C&F (Cost and Freight ) yaitu di dalam harga telah termasuk harga barang dan biaya angkut sampai negara tujuan tanggung jawab eksportir
§  CIF ( Cost, Insurance and Freigt ) adalah harga barang yang sudah termasuk asuransi dan biaya angkut kapal, yang telah di selaikan pembayaran oleh pihak eksportir di negaranya.
·         Ada beberapa dokumen yang juga harus di persiapkan yaitu :
Certifikat of origin
Untuk memahami tentang Surat Keterangan Asal (SKA).
Pengertian SKA adalah:
Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada saat ekspor barang ke suatu negara tertentu yang mana negara penerima barang tersebut sudah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari Indonesia untuk memasuki negara lain.
Manfaat SKA
1.      Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
2.      Sebagai dokumen atau tiket masukkomoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
3.      Untuk menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
4.      Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.
5.      Pelacakan tuduhan dumping
6.      Untuk keperluan data statistik.
·         Certifikat of inpection
Dokumen ini merupakan keterangan asal barang tentang keadaan barang yang di buat oleh Independent surveyor, juru pemeriksa barang yang di syahkan oleh pemerintah dan di kenal di dunia perdagangan internasional.
Salah satu surveyor yang di tunjuk pemerintah Indonesia adalah PT.Supretending Company Of Indonesia ( SUCOFINDO ) yang bekerjasama oleh SGS ( Sociate Generele de Surveliance S.A ). Tugas lembaga ini adalh membuat laporan kebenaran pemeriksaan ( LKP ).
·         Penyerahan Barang dalam Perdagangan Ekspor-Impor :
Macam-macam cara penyerahan dan akibat bagi ekspor dan impor :
a.      Ex Works
Berarti penjual akan melakukan penyerahan barang, belum di urus formalitas ekspornya dan juga tidak di muat ke atas kendaraan pengangkut manapun.
b.      Free Carier
Berarti bahwa penjual melakukan penyrahan barang-barang, yang sudah mendapatkan ijin ekspor, kepada pengankut yang di tunjuk pembeli di tempat yang di tunjuk dan sudah di catat.
c.       Free Alongside Ship
Berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang itu di tempat di smping kapal pelabuhn pengapalan yang di sebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib membayar semua biaya dan resiko.
d.      Free Onboard
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan Hal ini berarti bahwa pembeli wajib membayar semua biaya dan menangung resiko.
e.       Cost and Freight
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan . Importir wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk memngkut barang sampaitujuan.Resiko penyerahan berpindah dari penjual ke pembeli.
f.       Cost Isurance and Freight.
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang di butuhkan sampai ke pelabuhan tujuan.resiko hilang dan kerusakan barang-barang berpindah dari penjual dari pembeli.
g.      Carigge Paid to
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pengkut yang di tunjukan sendiri tetapi penjual juga membayar ongkos angkut sampai ke tempat tujuan.
Carriage yaitu seiap orang yang mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan atau menjamin terlaksananya pengangkut dengan kereta api, jalan darat, udara laut sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut.
h.      Carigge Isurance Paid to
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang di tunjuk sendiri, tetapi penjual juga membayar ongkos angkut barang-barang sampai ketempat tujuan. Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar.
i.        Delivered and Frointier
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila di tempatkan dan menjadi kewenangan pembeli pada saatnya brang angkut, sudah di urus formalitas ekspornya namun belum di urus formalitas impornya, di tempat atau pada titik yang di sebut wilayah perbatasan tetapi belum melewati wilyah pabean negara lain. istilah frontier bisa di gunakan untuk wilayah perbatasan negara manapun.
j.        Delivered Ex Ship
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu di temaptkan dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan di sebut.Importir wajib membayar semua biaya dan menangungg semua resiko.
k.      Delivered Duty Unpaid
Brarti bahwa penjual menyerahkan arang-barang kepada pembeli, belum di urus formalitas impornya dan belum di bongkar dari atas alat angkut yang belum di bongkar dari atas alt angkut yang baru dating di tempat tujuan. Bea masuk harus di pikul oleh pembeli termasuk biaya dan resiko.
l.        Delivered Duty Paid
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli yang sudah di urus formalitas impornya, namun belum di bongkar dari atas angkut yang baru datng di temapat tujuan yang di sebut.
·         Akibat Penyerahan Barang-Barng Terhadap Harga Barang ( nilai impor )
a.      Loco Gudang penjual ( biaya 1 dan 2 )
b.      Ex-gudang penjual ( biaya 1 s/d 4)
c.       Ex- gudang penjual di atas alat angkut ( biaya 1 s/d 5)
d.      Free alongside Ship ( biaya 1 s/d 8 )
e.       Free On Board ( biaya 1 s/d 10 )
f.       Cost and Freight ( C&F ) ( biaya 1 s/d 11 )
g.      C & F Landed/ Free Overside (FOS) ( biaya 1 s/d 13 )
h.      Cost Isurance Freight ( CIF ) ( biaya 1 s/d 14 )
i.        CIF Clared ( biaya 1 s/d 15 )
j.        Franco Gudang Pembeli ( biaya 1 s/d 16 )
Keterangan Biaya untuk Impotir:
1.      Biaya Produksi di tambah biaya pemeliharahan selama kekeuasaan penjual.
2.      Keuntungan yang di perhitungkan.
3.      Upah pemindahan barang keluar dari pintu gudang penjual sendiri.
4.      Ongkos pengepakan.
5.      Upah menaikan barang ke atas alat angkut
6.      Ongkos angkut barang dari gudang penjual sampai di sisi kapal di pelabuhan muat.
7.      Ongkos bongkar muat dari atas alat angkut dermaaga di sisi kapal.
8.      Biaya keluar barang seperti bea ekspor, bea stastitik dan bea administrasi.
9.      Ongkos muat barang dari dermaga ke atas kapal
10.  Biaya administrasi shipping document.
11.  Ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
12.  Ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
13.  Premi asuransi dari barang-barang.
14.  Bea masuk dan bea impor lainnya yang berlaku di negara pembeli.
15.  Ongkos ankut di pelabuhan tujuan sampai ke gudang yang di tunjuk pembeli.
16.  Ongkos menurunkan barang dari alat angkut dan menyusun di gudang pembeli.
·         Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang perubahan UU NO.10 tentang Kepbeanan.
·         Lain-lain :
1.      Pasal 37 dan Pasal 37A : Pelunasan bea masuk yang terhutang dan kekurangan bea masuk dan sanksi berupa denda.
2.      Pasal 30 : Mata uang dan nilai tukar yang di gunakan bea masuk.
3.      Pasal 10 C : Perubahan  data pabean karena kehilafan.
4.      Pasal 1 dan Pasal 2 :Bea keluar
5.      Pasal 115B : Pemberian informasi oleh direktur jendral.
6.      Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 : Perubahan fase pengadilan negeri menjadi pengadilan niaga.
7.      Pasal 7A, Pasal 9A : Perubahan Ketentuan Kedatangan dan Keberangkatan Sarana.




·         TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN
Ada 3 Tempat Penimbunan :
1.      Tempat Penimbunan Sementara/TPS (pasal 43).
Bangunan lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengengeluarannya. TPS ini ada di di setiap kawasan pabeanan.
Di TPS terdapat :
1)      Gudang Penimbuanan.
2)      Lapangan Penimbunan.
3)      Tempat-tempat lain seijin Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Di TPS yang berada di areal pelabuhan batas maksimum adalah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Di TPS yang berada di luar area pelabuhan batas maksimum adalah 60 hari sejak tanggal penimbunan.
·         Tujuan dari pemberian batas maksimum adalah :
a.       Mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan kongesti.
b.      Penimbuanan hak-hak negara agar segera di lunasi.
Apabila penimbunan melewati batas waktu berubahstatus menjadi barang yang tidak di kusai yang artinya :
1)      Penimbuanan di pindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) dan di pungut sewa gudang.
2)      Barang tersebut terancam di lelang apabila dalm tempo 60 hari sejak di TPP belum di selesaikan.
·         DP3 ( Depot Peti Kemas Pengawasan Pabean )
Adalah suatu lokalisasi di luar daerah kerja penyelenggaraan pelabuhan yang memenuhi persyratan tertentu dan merupakan perpanjangan wilayah lini I yang berfungsi sebagai :
a.       Tempat penimbunan sementara barang impor yang menggunakan peti kemas yang belum di selesaikan kewajiban pabeannya dan pendistribusian barang impor yang sudah di selesaikan kawasan pabean.
b.      Tempat penimbunan semntara dan konsolidasi barang/peti kemas untuk tujuan ekspor.
c.       Tempat penanganan kegiatan peti kemas untuk tujuan ekspor.

2.      Tempat Penimbunan Berikat/TPB (pasal 44)
Adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam daerah pabeanyang di gunakan untuk menimbun, mengelolah, atau menyediakan barang untuk di jual yang di tangani oleh Kepabanan, cukai dan perpajakan yang bebentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entreoot untuk tujuan pameran.
Tujuan pengadaan tempat penimbunan berikat adalah :
1.      Untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha, seperti menyimpan, menimbun, menjual, mengemas atau mengelola barang yang berasal dari luar daerah pabean tanpa di pungut biaya masuk.
2.      Dapat di jamin adanya kelancaran arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
Fasilitas ini di berikan :
1.      Agar barang dan bahan baku dekat dengan pabrik
2.      Agar brang dekat dengan konsumen supaya harga barang tersebut bisa bersaing di pasar global.
·         5 Bentuk TPB :
1.      Kawasan Berikat
Adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di gunakan untuk kegiatan industri.
2.      Gudang Berikat
Adalah suatu bangunan dengan batas-batas tertentu yang di alamnya di lakukan kegiatan usaha, sebgai pusat distribusi banrang-barang asal impor untuk tujuan di masukkan daerah pabean Indonesia lainnya, kawasan berikat atau di ekspor tanpa adanya pengelolaan.
3.      Entropot untuk Tujuan Pameran
Adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di lakukan kkegiatan usaha penyelanggaraan pameran.
4.      Toko Bebas Bea
Adalah tempat yang khusus di gunakan sebagai toko untuk menjual barang-barang bebas bead an punggutannegara lainnyakepada mereka yang berhak membeli dalam batas nilai tertentu.
·         Unsur-Unsur Kriteria TPB yang harus di penuhi :
1.      Adanya tempat khusus
2.      Fungsinya untuk menimbun dan menyediakan barang
3.      Asal Impor atau DPL
4.      Untuk di jual atau menjual kepada orang yang berhak.

3.      Tempat Penimbunan Pabean/TPP (pasal 48)
Pengertian TPP adalah bangunan atau tempat yang di sediakan pemerintah di kantor pabean yang berada di pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang di nyatakan tidak di kuasai, barang yang di kuasai negara dan menjadi milik negara berdarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pengertian barang yang tidak di kuasai berasal dari :
1.      Barang di TPS yang melebihi jangka waktu penimbunan
2.      Barang yang di TPB yang dalam waktu 30 hari ijinnya tidak di selesaikan maka akan di cabut.
3.      Barang yang di kirim melalui pos yang tidak memenuhui syarat. Di karenakan alamat kurang lengkap sehingga dapat di tolak.
Pengertian barang yang di kuasai negara adalah :
a.       Barang yang impornya di larang atau di batasi.
b.      Barang atau sarana angkut yang di tinggalkan.
c.       Barang atau sarana angkut yang di tinggalkan oleh pemilikyang tidak di kenal.
Pengertian barang Yang menjadi milik negara adalah ;
a.       Barang yang di larang impornya.
b.      Barang yang impornya tidak di selesaikan dalam waktu 60 hari.