Pengertian
Kepabeanan :
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea
keluar.
·
Pengertian
Daerah Pabean :
Daerah
pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan
dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini. Daerah
Pabean meliputi 12 mil di hitung dari perairan Indonesia hasil dari ekspor
devisa.
·
Pengertian
Kawasan Pabean/Pelabuhan
Kawasan
dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, udara dan atau tempat lain yang
di tetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
direktorat jendral bean dan cukai.
·
Pengertian
Kantor Kepabeanan
Kantor pelayanan direktorat jendral bead an
cukai tempat di penuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Pabean.
·
Pengertian
Pos Pengawasan Pabean
Tempat
yang di gunakan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap
lalu lintas barang impor dan ekspor.
·
Pengertian
Kewajiban Pabean
semua
kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib di lakukan untuk memenuhi ketentuan
dalam undang-undang kepabeanan.
·
Pengertian
Pemberitahuan Pabean
Pernyataan yang di buat oleh orang dalam
rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang di tetapkan dalam
Undang-Undang Kepabeanan.
·
Pengertian
devisa adalah Saldo mata uang asing yang memiliki kurs
resmi di Bank Indonesia.
Sumber Devisa Bersumber Dari :
1.
Pinjaman / hutang luar negeri
2.
hadiah, bantuan atau sumbangan luar negri
3.
penerimaan deviden serta bunga dari luar negeri
4.
hasil ekspor barang dan jasa
5.
kiriman valuta asing dari luar negri
6.
wisatawan yang belanja di dalam negeri
Manfaat Devisa :
1.
membeli barang atau jasa dari luar negeri (impor)
2.
membayar hutang pokok serta bunga hutang luar negeri
3.
pembiayaan kegiatan perdagangan luar negeri
4.
membiayai perwakilan di luar negeri (duta besar, konsulat, dll)
5.
membiayai atlit, misi kebudayaan, studi banding / perjalanan dinas pejabat
negara
Jenis-Jenis / Macam-Macam Devisa :
a. Devisa
umum, yaitu devisa yang didapat dari kegiatan ekspor, penjualan jasa serta
bunga modal.
b. Devisa
kredit, yakni adalah devisa yang diperoleh dari kredit pinjaman luar negeri.
Fungsi Devisa :
a.
alat pembayaran hutang luar negeri
b. alat
transaksi pembayaran barang dan jasa luar negeri
c. alat
transaksi pembiayaan hubungan dengan luar negri seperti membiayai kedutaan,
misi budaya, hadiah, bantuan,
d. sebagai
sumber pendapatan negara
·
Pengertian
Impor adalah Kegiatan barang ke dalam daerah Pabean atau
ke dalam negeri. Terhadap barang yang di persyaratkan tata niaga impor tertentu
harus mendapatkan Izin dari instansi yang melakukan pengaturan Tata Niaga Impor
tersebut. Terhadap barang impodi pungut Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
(PPN Impor, PPnBM dan PPH pasal 22). Kecuali yang mendapat fasilitas atu
keringanan.
Ciri-ciri
Perdagangan Impor :
1. Perdagangan
antar negara.
2. Menggunakan
mata uang asing.
3. Di
perjual belikan secara bsar-besaran.
4. Melibatkan
banyak instansi dalam negeri maupun luar negeri.
·
Pengertian
Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan
menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya
yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Ekspor barang secara
besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim
maupun penerima. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan
yang berbeda-beda.
·
Masalah
Yang Sering Timbul Dalam Perdagangan Ekspor-Impor :
Permasalahan
tersebut di bagi menjadi 2 sisi yaitu :
1. Masalah Eksternal
a.
Kepercayaan
Sebelum Kontrak jual-beli di lakukan masing-masing pihak
harus mengetahui kredibilitas dari rekan dagangnya melalui bantuan bank di
dalam atau di luar negeri yang mempunyai atau dapat mengusahakan status report
atau credit information dari perusahaan-perusahaan tersebut. Resiko yang
mungkin timbul dapat di amankan bank sebagian pihak perantara.
b.
Pemasaran
Informasi
dalam hal penetapan harga komoditi ekspor :
-
Ongkos-ongkos barang
-
Sifat dan tingkat persaingan.
-
Luas dan sifat permintaan.
Penentuaan
jenis-jenis barang berdasarkan informasi :
-
Peraturan-peraturan perdagangan negara
setempat.
-
Pembatasan volume barang-barang
tertentu.
-
Negara tujuan barang-barang ekspor.
Unsur-unsur
yang harus di perhatihkan dalam pemilihan negara kemana barang akan di ekspor :
-
Kondisi ekonomi dan perdagangan
negara-negara lain.
-
Politik.
-
Jarak.
-
Fasilitas-fasilitas transportasi
terutama dalam usaha mengalakan ekspor.
Yang
juga tidak kurang penting adalah diversifikasi atau perluasan pemasaran dengan
memasuki pasaran- pasaran baru.
c.
Sistem
Quota
Namun
bilamana ada pembatasan ketentuan kuota barang dan kuota negara. Maka
sepenuhnya tidak terlaksana. Pemerintah
melakukan normalisasi hubungan-hubungan dagang negara-negara patner
dagang kita.
d.
Keterikatan
dalm organisasi internasional
Indonesia
merupakan anggota beberapa organisasi internasional yang berkaitan dengan
komiditi-komiditi ekspor. Tujuan dari organisasi untuk mengatur stabilisasi
harga dari barang-barang komiditi ekspor tersebut di pasar internasional.
e.
Kurang
pemahaman akan tersediannya kemudahan Internasional
Tersedianya
kemudahan-kemudahan internasional banyak membantu eksportir .
2. Masalah internal
a.
Kemampuan/pemahaman
terhadap transaksi luar negeri
Yang pertama yang perlu di kusai adalah dasar-dasar
transaksi ekspor-import, tata cara pelaksanaannya, pengisian formulir-formulir
yang di perlukan, peraturan-peraturan pemerintah dalm maupun luar negeri di
mana rekan dagangnya berada.
Persyratan tertentu, misalnya :
§ Eksportir/
Importir harus berbadan hukum.
§ Eksportir
harus memiliki angka pengenal perdagangan di kenal dengan API/APIT ( Angka
Pengenal Import/ Angka Pengenal Import Terbatas ).
b.
Pembiayaan
Yang lebih umum lagi di lakukan adalah
memanfaatkan fasilias-fasilitas pembiayaan yang tersedia pada bank-bank,
fasilitas-fasilitas mana dapat di sesuaikan dan tergantung dari pada jenis
transaksi-transaksi yang di lakukan.
c.
Kekurangan
kemampuan mempersiapkan barang.
Masalah-masalah
yang sering timbul yaitu :
-
Pengiriman barang terlambat karena
kesulitan administrasi dan pengaturan angkutan, peraturan pemerintah dan
sebagainya.
-
Mutu barang yang tidak dapat di
pertahankan sesuai yang di perjanjikan.
-
Pengepakan yang tidak memenuhi syarat.
-
Kelambanan dalam pengiriman
dokumen-dokumen pengapalan.
d.
Kelancaran
pelaksanaan transaksi ekspor-impor pada hakikatnya tergantung dari peraturan
yang di dasari.
·
Tujuan
Kebijakan Impor
1. Memagari
kepentingan nasional dari aspek K3LM ( Kesehatan, Keselamatan, Keamanan,,
Lingkungan hidup dan Moral bangsa )
2. Melindungi
dan meningkatkan pendapatan petani.
3. Mendorong
penggunaan produksi dalam negeri
4. Meningkatkan
ekspor non-migas.
5. Menciptakan
perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat serta iklim usaha yang kondusif.
·
Ketentuan
umum di bidang Impor
1. Impor
hanya dapat di lakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal
Importir (API ).
2. Barang
yang di Impor harus dalam keadaan baru.
3. Dalam
hal tertentu, Menteri perdagangan dapat mentapkan barang yang di impor dalam
keadaan bukan baru.
·
Ketentuan
Angka Pengenal Importir (API )
Dasar Hukum :
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tanggal 1 Mei 2012 tentang
ketentuan Angka Pengenal Importir (API ).
Jenis API :
A.
API
– U
1. API
– U di berikan hanya ke pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk
kelompok/ jenis barang yang tercakup dalam satu bagian dalam sistem klasifikasi
barang dengan tujuan di erdagangkan.
2. Perusahaan
pemilik API – U dapat mengimpor kelompok atau jenis barang lebih dari satu
bagian apabila :
a. Perusahaan
pemilik API – U tersebut mengimpor barang yang di hasilkan oleh perusahaan di
luar negeri yang memiliki hubungan istimewa.
b. Perusahaan
pemilik API – U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya di miliki pemerintah.
B.
API
– P
API – P di berikan hanya kepada
perusahaan impor barang untuk di perdagangkan sendiri sebgai arang modal, bahan
baku, bahn penolong, atau bahan untuk mendukung proses produksi dan di larang
untuk di perdagangkan/ di pindahkan tagankan kepada pihak lain.
·
PERANAN
BEA DAN CUKAI PADA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Harus
Mengadakan pengawasan.
2. Memperlancar
arus barang dan dokumen sesuai tuntunan importir, eksportir dan perusahaan
lainnya yang ada kaitan dengan perdagangan internasional.
·
Lembaga-lembaga
yang terkait :
Pelaksana
ekspor-impor di bagi menjadi 5 kelompok yaitu :
1. Kelompok
Identor
o
Pemakai lansung
o
Para Pedagang
o
Para pengusaha
2. Kelompok
Importir
o
Pengusaha impor
o
Approved importir
o
Importir umum
o
Sole agent immportir
3. Kelompok
promosi
o Kantor perwakilan dari eksportir di negara
importir.
o Kantor perwakilan kamar dagang dan industry
yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
o Misi perdagangan dan pameran dagang
internasional.
o Badan
pengembangan ekspor nasional ( BPEN )
o Kantor bank devisa di dalam maupun luar negeri
o Atase perdagangan dan trade comisoner.
o Majalah
dagang dan industri.
o Brosur
dan leaflet.
4. Kelompok Importir
o Produsen
importir
o Confirming
hause
o Pedagang
ekspor
o Agen
ekspor
o Wisma dagang
5. Lembaga Terkait
o Bank
a.
Bank Devisa
b.
Bank komersial
o Badan usaha transportasi
a.
EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut ) dan
EMPU ( Eksepedisi Muatan Pesawat Udara )
b.
Freight Fordawing
c.
PPJK (Pengusaha Kepengurusan Jasa
Kepabeanan )
o Maskapai Pelayanan Laut / Maskapai Udara.
o Asuransi
o Instansi Bea Cukai
o Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
o Kedutaan ( konsultan )
o Sueveyor
( Badan Pemeriksa )
o Cara
Pembayaran Ekspor – Import
·
Cara
Pembayaran Ekspor- Impor
1.
Advance
Payment adalah
model pembayaran paling aman bagi
Exporter, dengan alasan, Exporter mendapatkan pembayaran terlebih dahulu.
Beberapa
alasan terjadinya advance payment :
1. Kepercayaan
eksportir bahwa barangnya kan di terima dari importir.
2.
Keyakinan bahwa di negara eksportir
tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
3.
Keyakinan bahwa pemerintah di negara
importir tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
4. Bahwa
importir mempunyai likuiditas yang cukup.
Pembayaran
dalam bentuk advance payment dengan cara :
a. Ceque
b.
Bankers draft
c.
Email payment order
d.
Cable payment
e.
International money order.
2.
Payment
Account
Open
Account adalah sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh
importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima
importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi
apabila :
1. Ada
kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2.
Barang-barang dan dokumen akan langsung
di kirim kepada pembeli
3.
Eksportir kelebihan dana
4.
Eksportir yakin tidak ada peraturan di
negara importir yang melarang transfer pembayaran.
5. Eksportir
mengirimkandokumen langsung kepada importir
Resiko-resiko yang dapat terjadi
dalam sistem pembayaran ini antara lain :
§ Eksportir
tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
§
Dalam hal importir tidak membayar, eksportir
akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
§
Penyelesaian perselisihan akan
menimbulkan biaya bagi eksportir.
Alasan eksportir mengirim barang
terlebih dahulu adalah :
1. Importir
memiliki nama baik
2.
Adanya kestabilan di negara importir
3.
Karena adanya asuransi kredit
3.
Collection
draf
Collection draft
adalah di mana eksportir mempunyai pengawasan barang sampai draft/wesselnya
dibayar. Sementara barang dikirim, dokumen kepemilikan masih menjadi milik
eksportir dan baru dilepas setelah terjadi pembayaran.
§ drawee
(importir)
§
drawer (eksportir)
§
remitting bank (bank di negara
eksportir)
§ collecting
bank (bank di negara importir)
Bank
yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak menjamin pembayaran. Mereka
hanya bertindak sebagai penagih pembayaran.
Jenis Collection:
•
Clean Collection: penagihan hanya
menggunakan draft saja, tanpa harus melengkapi dokumen transaksi
• Documentary
Collection: menggunakan draft dan dokumen pengiriman lain spt faktur, dokumen
asuransi, SKA.
·
Macam-Macam
Documentary Colection :
1.
D/P
atau Documents against payment
Eksportir
meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen-dokumen kepada importir atau
melalui banknya apabila dia sudah membayar, hal ini bisa dilakukan kalau
kesepakatan pembayarannya adalah sight atau unjuk, dan biasanya dokumen yang
dikirim adalah Sight drafts atau wesel unjuk dan shipping documents ( B/L,
Invoice, Dll )
2.
CAD
atau Cash Against Documents
Pada
prinsipnya hampir sama dengan documents against payment, bedanya hanya terletak
pada dokumen yang dikirim, yaitu hanya Shipping documents saja dan tidak ada
drafts
Cara
ini disebabkan karena, kalau dokumen yang dikirim ada financial documents
(misalnya drafts) maka akan timbul bea meterai khususnya di suatu negara yang cukup mahal. Sehingga lebih memilih cara
collection seperti ini.
3.
D/A
atau Documents against acceptance
Eksportir
meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen kepada importir setelah
importir melakukan akseptasi drafts (berjanji akan membayar pada saat jatuh
tempo).
4.
Free
of Payment
Eksportir
meminta remitting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir tanpa
pembayaran karena mungkin pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dikirim,
cara ini biasa disebut dengan Free of Payment.
Bagaimanapun, eksportir tetap
menanggung risiko:
§
Keadaan ekonomi dan politik negara
importir.
§
Importir mengulur waktu pembayaran.
§
Importir tidak mengambil alih dokumen.
§
Importir membatalkan transaksi.
§
Pembayaran tidak dilakukan, walaupun
wesel telah diterima.
§
Demmurage (lewat waktu untuk membongkar
muatan kapal).
§
Ongkos pengapalan dan pengapalan
kembali.
§
Tidak tersedia foreign exchange (devisa)
di negara tersebut.
§
Izin impor jatuh tempo.
4.
Consignment
Consignment
adalah suatu keadaan di mana barang yang diterima importir hanya berupa titipan
dari eksportir. Importir sebagai agen yang menjual kepada pihak ketiga.
Eksportir tetap menjadi pemilik dan menanggung penuh risiko-risiko berikut:
§ Modal
terlalu lama tertimbun.
§
Tidak ada kepastian menerima pembayaran.
§
Jika importir tidak membayar, maka tidak
ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
5.
Letter
of Credit
Letter of Creadit (L/C)
adalah sebuah instrument yang di keluarkan oleh sebuah bank atas nama salah
satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan perusahaan
penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan,
berdasarkan kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrument
tersebut.
Tujuan L/C :
§ Merupakan
suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
§
Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi yang di adakan.
§
Memastikan adanya pembayaran asalkan
persayaratan-persyratan L/C telah di penuhi.
§
Merupakan instrument yang di dasarkan
hanya atas dukumen-dokumen DAN bukan atas yang lain.
§
Membantu issuing bank memberikan
fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
·
Kebaikan
dan Kelemahan Menggunakan L/C Bank
Kebaikan
1.
Eksportir dapat lebih mempercayakan
pada L/C yang di keluarkan bank daripada L/c yang di kelurkan pedagang.
2. Eksportir
Menerima pembayaran segera dari bank pembayar bilamana semua dokumen yang
sesuai dengan syarat L/C di serahkan kepada bank pembayar walaupun importir
belm menerima dokumen tersebut.
3. Eksportir
dapat menggunakan L/C untuk pembiayaan selanjutnya.
4. Importir
tidak harus menyediakan dana atau kadang-kadang persentase tertentu saja sampai
barang tiba untuk di tebus.
5. Importir
dapat menggunakan hak kepemilikan atas dasar atas dasar-dasar dokumen atas
dasar L/C untuk memperoleh pembiayaan selanjutnya.
6. Importir
merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran oleh eksportir yang tidak
memenuhi syarat- syarat L/C.
Kelemahan
1. Biaya-baiaya
untuk bank yang di kenakan dalam penanganan L/C.
2. Membutuhkan
waktu lama dalam pemrosesan surat-surat melalui bank.
3. Bank-bank
hanya berkepentingan dalam hal dokumen saja bukan dalam hal barang-barang.
4. Importir
tidak memdapat jaminan atas barang dengan harga tertentu yang sebenarnya di
kapalkan.
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam L/C
1.
Pihak
langsung
a.
Pembeli / importir
b.
Penjual / eksportir
c.
Bank pembuka / penerbit L/C di sebut
juga inssuing bank
d.
Bank penerus L/C di sebut juga adising bank
e.
Bank penjamin Pembayaran L/C di sebut
juga conferming bank
f.
Bank pembayar di sebut juga paying bank
g.
Bank yang bernegosiai di sebut juga
negosiasing bank.
h. Bank
yang di minta menganti pembayaran di sebut juga reimbursing bank.
·
Keuntungan
dan Kerugian L/C
Keuntungan bagi eksportir:
§
Menghilangkan risiko kredit.
§
Mengurangi bahaya penundaan pembayaran
karena pengendalian nilai tukar dll.
§
Mengurangi ketidakpastian.
§
Terlindung dari risiko sebelum
pengiriman.
§ Memastikan
pembayaran atas produk.
Keuntungan bagi importir:
Keuntungan
dari pihak Importir dapat meminta jangka waktu pembayaran kredit yang lebih
baik. Tidak ada pembekuan dana jika L/C diubah menjadi cash in advance. Dalam
hal dana sudah dibayarkan (melalui bank), lebih mudah menarik kembali dananya
jika eksportir tidak mampu melakukan pengiriman.
Kerugian bagi importir:
Syarat
dan ketentuan yang berlaku di bank mungkin memberatkan importir,
Jenis-jenis L/C secara umum :
1.
Revocable
L/C
ini dapat di tarik kembali dan tidak mengikat pihak manapun.
2.
Irrovocable
L/C
Dalam
L/c ini bank pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat di tarik kembali
untuk membayar dokumen-dokumen yang sesuia syarat L/C.
3.
Irrovocable
Confirmed L/C
Pembayaran
L/Cini dilakukan pada saat penyerahan-penyerahan dokumen yang sudah lengkap.
4.
Irrovocable
Uncorvemed L/C
Sama
dengan L/C biasa kecuali bahwa L/C ini di adviskan melaui sebuah bank lain yang
tidak menyatakan tambahan penangungan kewajiban apapun.
Jenis-jenis yang khusus :
1.
Revolving
L/C
Suatu
L/C yang berdasarkan syarat-syarat jumlahnya di perbaharui secara otomatis
tanpa memerlukan perubahan khusus pada L/C
2. Red Clause L/C
Salah
satu jenis L/C yang pada hakikatnya memberikan fasilitas terlebih dahulu kepada
eksportir, eksportir menarik lebih dahulu sebelum pengapalan. Di sebut Red
Clause karena pada hakikatnya klausa di tulis dengan tinta merah untuk menarik
perhatian atas keunikan L/C ini. L/C ini berguna sekali bagi para
perantara-perantara dan pedagang di daerah perdagangan yang memerlukan suatu
fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), dimana pembeli
tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran khusus dengan cara
pembayaran demikian.
3. Tranferable L/C
adalah
eksportir berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga. L/C ini
dapat di pindahkan dari eksportir yang satu atau ke beberapa eksportir yang
lain. Dan hanya di terbitkan oleh bank sebagai
“ transferable L/C” bilaman ada intruksi khusus dari applicant L/C
importir tersebut.
4. Back to back L/C
adalah
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan
banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. L/C ini lebih komplek dari
jenis L/C lain.
5.
Straight
L/C
L/c
ini biasanya pembayrannya di lakukan pada saat jatuh tempo di negara bank L/C.
Bank di negara eksportir dapat melakukan pembayaran lebih dahulu kepada
eksportir atau menunggu bank pembuka L/C dan baru melaksanakan pmbyaran pada
eksportir.
6. Restricted L/C
adalah Bila mana penerusan dan atau pembayaran L/C tersebut dibatasi hanya
kepada bank yang namanya tercantum dalmL/C di negara eksportir. Jenis L/C ini
biasanya di gunakan bilamana eksportir memperoleh fasilitas pembiayaan yang
berkaitan dengan L/C tersebut dari bank yang menegosier L/C di maksud. Bilamana
L/C tersebut dapat mengajukan wesel dan dokumeen-dokumen L/C nya kepada bank
mana saja yang di pilih.
7. Confirmed L/C adalah
L/C yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C
(beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini
dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala
syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang
irrevocable.
8. Documentary L/C
adalah Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
9. Clean L/C
adalah Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu
wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan
uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi
biasa.
10. Usance L/C
adalah L/C yang weselnya berjangka, di bayar pada waktu tertentu kemudian lazim
di bayar pada 30, 60, 90 s/d 180 hari.
11. Back to back L/C
adalah Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang,
tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta
bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya
dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. L/C ini lebih komplek
dari jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to back L/C ini ini merupakan dua L/C yang identic,
kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta berlakunnya L/C.
Jenis L/C ini umumnya di gunakan
dalam kondisi sebagai berikut :
a.
Eksportir bukanlah supplier
barang-barang ekspor.
b.
Eksportir tidak mempunyai dana untuk
membayar supplier.
c.
Eksportir tidak ingin supplier
mengetahui nama importir asli dan harga-harga yang sesungguhnya,
12. Revolving L/C
adalah L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat “ Revocable” atau “
Irrevocable” dan dapat berlaku kembali dalam kaitan atau jangka waktu atau nila
L/C.
13. Merchat L/C
adalah L/C yang di buka oleh seorang pedagang kepada pedagang di luar negeri
dan pembayaran di lakukan pembuka L/C tersebut atas dasar dokumen-dokumen L/C
yang sesuai syarat L/C.
·
Tahap-tahap
pelaksanaan ekspor-impor dengan L/C:
1. Kontrak penjualan (sales contract).
Importir mengajukan
permohonan kepada issuing bank untuk menerbitkan L/C yang ditujukan kepada
eksportir.
Issuing
bank membuka mengirimkan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir
(advising bank).
2.
Advising
bank meneruskan L/C kepada eksportir.
Eksportir
menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan kepada importir.
Dokumen pengapalan serta wesel diserahkan oleh eksportir kepada negotiating
bank (bank yang menegosiasi wesel). Negotiating bank bisa sama atau tidak sama
dengan advising bank, tergantung syarat dalam L/C.
Issuing
bank memeriksa dokumen apakah sesuai dengan syarat-syarat L./C, maka Issuing
bank meminta importir untuk membayar dengan cara yang disyaratkan dalam L/C.
Importir membayar atau meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya pada
bank tersebut. Importir juga membayar kepada negotiating bank.
·
MAacam-Macam
Dokumen
Pengertian Bill of lading
Salah
satu dokumen yang negosiable dan berharga dalam handling/ negosiasi transaksi
ekspor dan berkaitan dengan pengakutan barang dengan kapal laut yang di sebut Ocean Bill Of Lading atau
Marine Bill Of Lading.
·
Commercial
Invoice
Invoce
merupakan sebutan untuk surat tagihan (faktur) yang dikeluarkan penjual kepada
konsumen (pembeli) yang berisikan informasi yang berkaitan dengan transaksi
yang terjadi. Invoice berfungsi sebagai bukti tagihan yang dibebankan kepada
pembeli.
Sedangkan
pengertian dari comercial invoice adalah dokumen atau surat tagihan yang
diterbitkan oleh eksportir dan ditujukan kepada importir.
·
Manfaat
Commercial Invoice
Sebagai
bukti dan alat penagihan memudahkan kedua belah pihak dalam mengecek barang,
yang terkait :
a. Jumlah
barang
b. Ukuran
barang
c. Harga
d. Data
pengekspor
e. Data
pengimpor
·
Hal
yang perlu di cantumkan Commercial Invoice antara lain :
-
Nama dan alamat pengimpor sesuai yang
tercantum dalam L/C
-
Nama dan alamat pengeskpor sesuai dengan
keterangan pada L/C
-
Perincian yang terkait dengan komoditi
ekspor – impor harus sesuai dengan permintaan yang tercantun pada L/C
-
Data pelengkap harus sesuai dengan
syarat – syarat yang terkait dengan kegiatan ekspor – impor tersebut yang
tercantum dalam L/C
-
Commercial invoice harus ditandatangi
langsung oleh pihak terkait (bukan stempel)
-
Legalisir perlu ditambahkan jika
termasuk dalam persyaratan invoice.
-
Dalm Invoice di sebut nama kapal,
tanggal pengapalan, sayarat pengapalan ( tanggal B/L, nomor dan tanggal L/C
serta insuing bank ( bank pembuka L/C )
·
Certifikat
of insurance
Di
gunakan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak di
inginkan.
Dengan
L/C telah di tegaskan jenis pembayaran yang masing-masing menimbulkan hak dan
kewajiban tertentu dalam hal pembayaran transaksii antara lain :
§ FOB
( Free On Board ) artinya yang di tanggung eksportir hanya sampai ke biaya
pemuatan ke atas kapal.
§ C&F
(Cost and Freight ) yaitu di dalam harga telah termasuk harga barang dan biaya
angkut sampai negara tujuan tanggung jawab eksportir
§ CIF
( Cost, Insurance and Freigt ) adalah harga barang yang sudah termasuk asuransi
dan biaya angkut kapal, yang telah di selaikan pembayaran oleh pihak eksportir
di negaranya.
·
Ada
beberapa dokumen yang juga harus di persiapkan yaitu :
Certifikat of origin
Untuk
memahami tentang Surat Keterangan Asal (SKA).
Pengertian SKA adalah:
Surat
Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada saat ekspor barang ke
suatu negara tertentu yang mana negara penerima barang tersebut sudah
menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari
Indonesia untuk memasuki negara lain.
Manfaat SKA
1. Untuk
mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke
suatu atau kelompok negara.
2. Sebagai
dokumen atau tiket masukkomoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
3. Untuk
menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
4. Untuk
memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan
ekspor yang menggunakan L/C.
5. Pelacakan
tuduhan dumping
6. Untuk
keperluan data statistik.
·
Certifikat
of inpection
Dokumen
ini merupakan keterangan asal barang tentang keadaan barang yang di buat oleh
Independent surveyor, juru pemeriksa barang yang di syahkan oleh pemerintah dan
di kenal di dunia perdagangan internasional.
Salah
satu surveyor yang di tunjuk pemerintah Indonesia adalah PT.Supretending
Company Of Indonesia ( SUCOFINDO ) yang bekerjasama oleh SGS ( Sociate Generele
de Surveliance S.A ). Tugas lembaga ini adalh membuat laporan kebenaran
pemeriksaan ( LKP ).
·
Penyerahan
Barang dalam Perdagangan Ekspor-Impor :
Macam-macam cara penyerahan dan
akibat bagi ekspor dan impor :
a.
Ex
Works
Berarti penjual akan melakukan
penyerahan barang, belum di urus formalitas ekspornya dan juga tidak di muat ke
atas kendaraan pengangkut manapun.
b.
Free
Carier
Berarti bahwa penjual melakukan
penyrahan barang-barang, yang sudah mendapatkan ijin ekspor, kepada pengankut
yang di tunjuk pembeli di tempat yang di tunjuk dan sudah di catat.
c.
Free
Alongside Ship
Berarti bahwa penjual melakukan
penyerahan barang-barang bila barang-barang itu di tempat di smping kapal
pelabuhn pengapalan yang di sebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib membayar
semua biaya dan resiko.
d.
Free
Onboard
Berati bahwa penjual melakukan
penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di
pelabuhan pengapalan Hal ini berarti bahwa pembeli wajib membayar semua biaya
dan menangung resiko.
e.
Cost
and Freight
Berati bahwa penjual melakukan
penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di
pelabuhan pengapalan . Importir wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut
yang perlu untuk memngkut barang sampaitujuan.Resiko penyerahan berpindah dari
penjual ke pembeli.
f.
Cost
Isurance and Freight.
Berati bahwa penjual melakukan
penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di
pelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang
di butuhkan sampai ke pelabuhan tujuan.resiko hilang dan kerusakan
barang-barang berpindah dari penjual dari pembeli.
g.
Carigge
Paid to
Berarti bahwa penjual menyerahkan
barang-barang kepada pengkut yang di tunjukan sendiri tetapi penjual juga
membayar ongkos angkut sampai ke tempat tujuan.
Carriage yaitu seiap orang yang
mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan atau menjamin
terlaksananya pengangkut dengan kereta api, jalan darat, udara laut sungai atau
dengan kombinasi dari alat angkut.
h.
Carigge
Isurance Paid to
Berarti bahwa penjual menyerahkan
barang-barang kepada pengangkut yang di tunjuk sendiri, tetapi penjual juga
membayar ongkos angkut barang-barang sampai ketempat tujuan. Hal ini berarti
bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar.
i.
Delivered
and Frointier
Berarti bahwa penjual menyerahkan
barang-barang bila di tempatkan dan menjadi kewenangan pembeli pada saatnya
brang angkut, sudah di urus formalitas ekspornya namun belum di urus formalitas
impornya, di tempat atau pada titik yang di sebut wilayah perbatasan tetapi
belum melewati wilyah pabean negara lain. istilah frontier bisa di gunakan
untuk wilayah perbatasan negara manapun.
j.
Delivered
Ex Ship
Berarti bahwa penjual menyerahkan
barang-barang bila barang-barang itu di temaptkan dalam kewenangan pembeli di
atas kapal, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan di
sebut.Importir wajib membayar semua biaya dan menangungg semua resiko.
k.
Delivered
Duty Unpaid
Brarti bahwa penjual menyerahkan
arang-barang kepada pembeli, belum di urus formalitas impornya dan belum di
bongkar dari atas alat angkut yang belum di bongkar dari atas alt angkut yang
baru dating di tempat tujuan. Bea masuk harus di pikul oleh pembeli termasuk
biaya dan resiko.
l.
Delivered
Duty Paid
Berarti bahwa penjual menyerahkan
barang-barang kepada pembeli yang sudah di urus formalitas impornya, namun
belum di bongkar dari atas angkut yang baru datng di temapat tujuan yang di
sebut.
·
Akibat
Penyerahan Barang-Barng Terhadap Harga Barang ( nilai impor )
a.
Loco
Gudang penjual ( biaya 1 dan 2 )
b.
Ex-gudang
penjual ( biaya 1 s/d 4)
c.
Ex-
gudang penjual di atas alat angkut ( biaya 1 s/d 5)
d.
Free
alongside Ship ( biaya 1 s/d 8 )
e.
Free
On Board ( biaya 1 s/d 10 )
f.
Cost
and Freight ( C&F ) ( biaya 1 s/d 11 )
g.
C
& F Landed/ Free Overside (FOS) ( biaya 1 s/d 13 )
h.
Cost
Isurance Freight ( CIF ) ( biaya 1 s/d 14 )
i.
CIF
Clared ( biaya 1 s/d 15 )
j.
Franco
Gudang Pembeli ( biaya 1 s/d 16 )
Keterangan Biaya untuk Impotir:
1. Biaya
Produksi di tambah biaya pemeliharahan selama kekeuasaan penjual.
2. Keuntungan
yang di perhitungkan.
3. Upah
pemindahan barang keluar dari pintu gudang penjual sendiri.
4. Ongkos
pengepakan.
5. Upah
menaikan barang ke atas alat angkut
6. Ongkos
angkut barang dari gudang penjual sampai di sisi kapal di pelabuhan muat.
7. Ongkos
bongkar muat dari atas alat angkut dermaaga di sisi kapal.
8. Biaya
keluar barang seperti bea ekspor, bea stastitik dan bea administrasi.
9. Ongkos
muat barang dari dermaga ke atas kapal
10. Biaya
administrasi shipping document.
11. Ongkos
angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
12. Ongkos
angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
13. Premi
asuransi dari barang-barang.
14. Bea
masuk dan bea impor lainnya yang berlaku di negara pembeli.
15. Ongkos
ankut di pelabuhan tujuan sampai ke gudang yang di tunjuk pembeli.
16. Ongkos
menurunkan barang dari alat angkut dan menyusun di gudang pembeli.
·
Undang-Undang
No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang
perubahan UU NO.10 tentang Kepbeanan.
·
Lain-lain
:
1. Pasal 37 dan Pasal 37A :
Pelunasan bea masuk yang terhutang dan kekurangan bea masuk dan sanksi berupa
denda.
2. Pasal 30
: Mata uang dan nilai tukar yang di gunakan bea masuk.
3. Pasal 10 C
: Perubahan data pabean karena
kehilafan.
4. Pasal 1 dan Pasal 2 :Bea keluar
5. Pasal 115B
: Pemberian informasi oleh direktur jendral.
6. Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal
57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 :
Perubahan fase pengadilan negeri menjadi pengadilan niaga.
7. Pasal 7A, Pasal 9A
: Perubahan Ketentuan Kedatangan dan Keberangkatan Sarana.
·
TEMPAT-TEMPAT
PENIMBUNAN
Ada 3 Tempat Penimbunan :
1. Tempat Penimbunan Sementara/TPS
(pasal 43).
Bangunan
lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan/pengengeluarannya. TPS ini ada di di setiap kawasan pabeanan.
Di
TPS terdapat :
1) Gudang
Penimbuanan.
2) Lapangan
Penimbunan.
3) Tempat-tempat
lain seijin Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Di
TPS yang berada di areal pelabuhan batas maksimum adalah 30 hari sejak tanggal
penimbunan. Di TPS yang berada di luar area pelabuhan batas maksimum adalah 60
hari sejak tanggal penimbunan.
·
Tujuan
dari pemberian batas maksimum adalah :
a. Mencegah
penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan kongesti.
b. Penimbuanan
hak-hak negara agar segera di lunasi.
Apabila penimbunan melewati batas waktu
berubahstatus menjadi barang yang tidak di kusai yang artinya :
1) Penimbuanan
di pindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) dan di pungut sewa gudang.
2) Barang
tersebut terancam di lelang apabila dalm tempo 60 hari sejak di TPP belum di
selesaikan.
·
DP3
( Depot Peti Kemas Pengawasan Pabean )
Adalah
suatu lokalisasi di luar daerah kerja penyelenggaraan pelabuhan yang memenuhi
persyratan tertentu dan merupakan perpanjangan wilayah lini I yang berfungsi
sebagai :
a. Tempat
penimbunan sementara barang impor yang menggunakan peti kemas yang belum di
selesaikan kewajiban pabeannya dan pendistribusian barang impor yang sudah di
selesaikan kawasan pabean.
b. Tempat
penimbunan semntara dan konsolidasi barang/peti kemas untuk tujuan ekspor.
c. Tempat
penanganan kegiatan peti kemas untuk tujuan ekspor.
2. Tempat Penimbunan Berikat/TPB
(pasal 44)
Adalah
bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam
daerah pabeanyang di gunakan untuk menimbun, mengelolah, atau menyediakan
barang untuk di jual yang di tangani oleh Kepabanan, cukai dan perpajakan yang
bebentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entreoot untuk tujuan pameran.
Tujuan pengadaan tempat penimbunan
berikat adalah :
1. Untuk
memberikan fasilitas kepada pengusaha, seperti menyimpan, menimbun, menjual,
mengemas atau mengelola barang yang berasal dari luar daerah pabean tanpa di
pungut biaya masuk.
2. Dapat
di jamin adanya kelancaran arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
Fasilitas ini di berikan :
1. Agar
barang dan bahan baku dekat dengan pabrik
2. Agar
brang dekat dengan konsumen supaya harga barang tersebut bisa bersaing di pasar
global.
·
5
Bentuk TPB :
1.
Kawasan
Berikat
Adalah suatu bangunan atau kawasan
dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di gunakan untuk kegiatan
industri.
2.
Gudang
Berikat
Adalah suatu bangunan dengan batas-batas
tertentu yang di alamnya di lakukan kegiatan usaha, sebgai pusat distribusi
banrang-barang asal impor untuk tujuan di masukkan daerah pabean Indonesia
lainnya, kawasan berikat atau di ekspor tanpa adanya pengelolaan.
3.
Entropot
untuk Tujuan Pameran
Adalah suatu bangunan atau kawasan
dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di lakukan kkegiatan usaha
penyelanggaraan pameran.
4.
Toko
Bebas Bea
Adalah tempat yang khusus di gunakan
sebagai toko untuk menjual barang-barang bebas bead an punggutannegara
lainnyakepada mereka yang berhak membeli dalam batas nilai tertentu.
·
Unsur-Unsur
Kriteria TPB yang harus di penuhi :
1. Adanya
tempat khusus
2. Fungsinya
untuk menimbun dan menyediakan barang
3. Asal
Impor atau DPL
4. Untuk
di jual atau menjual kepada orang yang berhak.
3. Tempat Penimbunan Pabean/TPP (pasal
48)
Pengertian TPP adalah bangunan
atau tempat yang di sediakan pemerintah di kantor pabean yang berada di
pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang di nyatakan tidak di kuasai,
barang yang di kuasai negara dan menjadi milik negara berdarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
Pengertian barang yang tidak di
kuasai berasal dari :
1.
Barang
di TPS yang melebihi jangka waktu penimbunan
2.
Barang
yang di TPB yang dalam waktu 30 hari ijinnya tidak di selesaikan maka akan di
cabut.
3.
Barang
yang di kirim melalui pos yang tidak memenuhui syarat. Di karenakan alamat
kurang lengkap sehingga dapat di tolak.
Pengertian barang yang di kuasai
negara adalah :
a. Barang
yang impornya di larang atau di batasi.
b. Barang
atau sarana angkut yang di tinggalkan.
c. Barang
atau sarana angkut yang di tinggalkan oleh pemilikyang tidak di kenal.
Pengertian
barang Yang menjadi milik negara adalah ;
a. Barang
yang di larang impornya.
b. Barang
yang impornya tidak di selesaikan dalam waktu 60 hari.
No comments:
Post a Comment