Wednesday, November 13, 2013

RESUME KEPABEANAN DAN CUKAI



pengertian Kepabeanan :
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
·         Pengertian Daerah Pabean :
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini. Daerah Pabean meliputi 12 mil di hitung dari perairan Indonesia hasil dari ekspor devisa.
·         Pengertian Kawasan Pabean/Pelabuhan
Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, udara dan atau tempat lain yang di tetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan direktorat jendral bean dan cukai.
·         Pengertian Kantor Kepabeanan
 Kantor pelayanan direktorat jendral bead an cukai tempat di penuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pabean.
·         Pengertian Pos Pengawasan Pabean
Tempat yang di gunakan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
·         Pengertian Kewajiban Pabean
semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib di lakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang kepabeanan.
·         Pengertian Pemberitahuan Pabean
 Pernyataan yang di buat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang di tetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
·         Pengertian devisa adalah Saldo mata uang asing yang memiliki kurs resmi di Bank Indonesia.
Sumber Devisa Bersumber Dari :
1. Pinjaman / hutang luar negeri
2. hadiah, bantuan atau sumbangan luar negri
3. penerimaan deviden serta bunga dari luar negeri
4. hasil ekspor barang dan jasa
5. kiriman valuta asing dari luar negri
6. wisatawan yang belanja di dalam negeri
Manfaat Devisa :
1. membeli barang atau jasa dari luar negeri (impor)
2. membayar hutang pokok serta bunga hutang luar negeri
3. pembiayaan kegiatan perdagangan luar negeri
4. membiayai perwakilan di luar negeri (duta besar, konsulat, dll)
5. membiayai atlit, misi kebudayaan, studi banding / perjalanan dinas pejabat negara
Jenis-Jenis / Macam-Macam Devisa :
a.       Devisa umum, yaitu devisa yang didapat dari kegiatan ekspor, penjualan jasa serta bunga modal.
b.      Devisa kredit, yakni adalah devisa yang diperoleh dari kredit pinjaman luar negeri.
Fungsi Devisa :
a.      alat pembayaran hutang luar negeri
b.      alat transaksi pembayaran barang dan jasa luar negeri
c.       alat transaksi pembiayaan hubungan dengan luar negri seperti membiayai kedutaan, misi budaya, hadiah, bantuan,
d.      sebagai sumber pendapatan negara
·         Pengertian Impor adalah Kegiatan barang ke dalam daerah Pabean atau ke dalam negeri. Terhadap barang yang di persyaratkan tata niaga impor tertentu harus mendapatkan Izin dari instansi yang melakukan pengaturan Tata Niaga Impor tersebut. Terhadap barang impodi pungut Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PPN Impor, PPnBM dan PPH pasal 22). Kecuali yang mendapat fasilitas atu keringanan.
Ciri-ciri Perdagangan Impor :
1.      Perdagangan antar negara.
2.      Menggunakan mata uang asing.
3.      Di perjual belikan secara bsar-besaran.
4.      Melibatkan banyak instansi dalam negeri maupun luar negeri.
·         Pengertian Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda.
·         Masalah Yang Sering Timbul Dalam Perdagangan Ekspor-Impor :
Permasalahan tersebut di bagi menjadi 2 sisi  yaitu :
1.      Masalah Eksternal
a.      Kepercayaan
Sebelum Kontrak  jual-beli di lakukan masing-masing pihak harus mengetahui kredibilitas dari rekan dagangnya melalui bantuan bank di dalam atau di luar negeri yang mempunyai atau dapat mengusahakan status report atau credit information dari perusahaan-perusahaan tersebut. Resiko yang mungkin timbul dapat di amankan bank sebagian pihak perantara.
b.      Pemasaran
Informasi dalam hal penetapan harga komoditi ekspor :
-          Ongkos-ongkos barang
-          Sifat dan tingkat persaingan.
-          Luas dan sifat permintaan.
Penentuaan jenis-jenis barang berdasarkan informasi :
-          Peraturan-peraturan perdagangan negara setempat.
-          Pembatasan volume barang-barang tertentu.
-          Negara tujuan barang-barang ekspor.
Unsur-unsur yang harus di perhatihkan dalam pemilihan negara kemana barang akan di ekspor :
-          Kondisi ekonomi dan perdagangan negara-negara lain.
-          Politik.
-          Jarak.
-          Fasilitas-fasilitas transportasi terutama dalam usaha mengalakan ekspor.
Yang juga tidak kurang penting adalah diversifikasi atau perluasan pemasaran dengan memasuki pasaran- pasaran baru.
c.       Sistem Quota
Namun bilamana ada pembatasan ketentuan kuota barang dan kuota negara. Maka sepenuhnya tidak terlaksana. Pemerintah  melakukan normalisasi hubungan-hubungan dagang negara-negara patner dagang kita.
d.      Keterikatan dalm organisasi internasional
Indonesia merupakan anggota beberapa organisasi internasional yang berkaitan dengan komiditi-komiditi ekspor. Tujuan dari organisasi untuk mengatur stabilisasi harga dari barang-barang komiditi ekspor tersebut di pasar internasional.
e.       Kurang pemahaman akan tersediannya kemudahan Internasional
Tersedianya kemudahan-kemudahan internasional banyak membantu eksportir .
2.      Masalah internal
a.      Kemampuan/pemahaman terhadap transaksi luar negeri
Yang pertama yang perlu di kusai adalah dasar-dasar transaksi ekspor-import, tata cara pelaksanaannya, pengisian formulir-formulir yang di perlukan, peraturan-peraturan pemerintah dalm maupun luar negeri di mana rekan dagangnya berada.
Persyratan tertentu, misalnya :
§  Eksportir/ Importir harus berbadan hukum.
§  Eksportir harus memiliki angka pengenal perdagangan di kenal dengan API/APIT ( Angka Pengenal Import/ Angka Pengenal Import Terbatas ).
b.      Pembiayaan
Yang lebih umum lagi di lakukan adalah memanfaatkan fasilias-fasilitas pembiayaan yang tersedia pada bank-bank, fasilitas-fasilitas mana dapat di sesuaikan dan tergantung dari pada jenis transaksi-transaksi yang di lakukan.
c.       Kekurangan kemampuan mempersiapkan barang.
Masalah-masalah yang sering timbul yaitu :
-          Pengiriman barang terlambat karena kesulitan administrasi dan pengaturan angkutan, peraturan pemerintah dan sebagainya.
-          Mutu barang yang tidak dapat di pertahankan sesuai yang di  perjanjikan.
-          Pengepakan yang tidak memenuhi syarat.
-          Kelambanan dalam pengiriman dokumen-dokumen pengapalan.
d.      Kelancaran pelaksanaan transaksi ekspor-impor pada hakikatnya tergantung dari peraturan yang di dasari.
·         Tujuan Kebijakan Impor
1.      Memagari kepentingan nasional dari aspek K3LM ( Kesehatan, Keselamatan, Keamanan,, Lingkungan hidup dan Moral bangsa )
2.      Melindungi dan meningkatkan pendapatan petani.
3.      Mendorong penggunaan produksi dalam negeri
4.      Meningkatkan ekspor non-migas.
5.      Menciptakan perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat serta iklim usaha yang kondusif.
·         Ketentuan umum di bidang Impor
1.      Impor hanya dapat di lakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API ).
2.      Barang yang di Impor harus dalam keadaan baru.
3.      Dalam hal tertentu, Menteri perdagangan dapat mentapkan barang yang di impor dalam keadaan bukan baru.
·         Ketentuan Angka Pengenal Importir (API )
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tanggal 1 Mei 2012 tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API ).
Jenis API :
A.    API – U
1.      API – U di berikan hanya ke pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk kelompok/ jenis barang yang tercakup dalam satu bagian dalam sistem klasifikasi barang dengan tujuan di erdagangkan.
2.      Perusahaan pemilik API – U dapat mengimpor kelompok atau jenis barang lebih dari satu bagian apabila :
a.       Perusahaan pemilik API – U tersebut mengimpor barang yang di hasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa.
b.      Perusahaan pemilik API – U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki pemerintah.
B.     API – P
API – P di berikan hanya kepada perusahaan impor barang untuk di perdagangkan sendiri sebgai arang modal, bahan baku, bahn penolong, atau bahan untuk mendukung proses produksi dan di larang untuk di perdagangkan/ di pindahkan tagankan kepada pihak lain.
  
·         PERANAN BEA DAN CUKAI PADA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.      Harus Mengadakan pengawasan.
2.      Memperlancar arus barang dan dokumen sesuai tuntunan importir, eksportir dan perusahaan lainnya yang ada kaitan dengan perdagangan internasional.
·         Lembaga-lembaga yang terkait :
Pelaksana ekspor-impor di bagi menjadi 5 kelompok yaitu :
1.      Kelompok Identor
o   Pemakai lansung
o   Para Pedagang
o   Para pengusaha

2.      Kelompok Importir
o   Pengusaha impor
o   Approved importir
o   Importir umum
o   Sole agent immportir

3.      Kelompok promosi
o  Kantor perwakilan dari eksportir di negara importir.
o  Kantor perwakilan kamar dagang dan industry yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
o  Misi perdagangan dan pameran dagang internasional.
o  Badan pengembangan ekspor nasional ( BPEN )
o  Kantor bank devisa di dalam maupun luar negeri
o  Atase perdagangan dan trade comisoner.
o Majalah dagang dan industri.
o Brosur dan leaflet.



4.      Kelompok Importir
o  Produsen importir
o  Confirming hause
o  Pedagang ekspor
o  Agen ekspor
o  Wisma dagang

5.      Lembaga Terkait
o  Bank
a.       Bank Devisa
b.      Bank komersial
o  Badan usaha transportasi
a.       EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut ) dan EMPU ( Eksepedisi Muatan Pesawat Udara )
b.      Freight Fordawing
c.       PPJK (Pengusaha Kepengurusan Jasa Kepabeanan )
o  Maskapai Pelayanan Laut / Maskapai Udara.
o  Asuransi
o  Instansi Bea Cukai
o  Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
o  Kedutaan ( konsultan )
o Sueveyor ( Badan Pemeriksa )
o Cara Pembayaran Ekspor – Import
·         Cara Pembayaran Ekspor- Impor
1.      Advance Payment  adalah model pembayaran  paling aman bagi Exporter, dengan alasan, Exporter mendapatkan pembayaran terlebih dahulu.
            Beberapa alasan terjadinya advance payment :
1.      Kepercayaan eksportir bahwa barangnya kan di terima dari importir.
2.      Keyakinan bahwa di negara eksportir tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
3.      Keyakinan bahwa pemerintah di negara importir tidak melarang akan ekspor barang tersebut.
4.      Bahwa importir mempunyai likuiditas yang cukup.
            Pembayaran dalam bentuk advance payment dengan cara :
a.       Ceque
b.      Bankers draft
c.       Email payment order
d.      Cable payment
e.       International money order.

2.      Payment Account
Open Account adalah sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1.      Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2.      Barang-barang dan dokumen akan langsung di kirim kepada pembeli
3.      Eksportir kelebihan dana
4.      Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
5.      Eksportir mengirimkandokumen langsung kepada importir
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
§  Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
§  Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
§  Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.

Alasan eksportir mengirim barang terlebih dahulu adalah :
1.      Importir memiliki nama baik
2.      Adanya kestabilan di negara importir
3.      Karena adanya asuransi kredit

3.      Collection draf
Collection draft adalah di mana eksportir mempunyai pengawasan barang sampai draft/wesselnya dibayar. Sementara barang dikirim, dokumen kepemilikan masih menjadi milik eksportir dan baru dilepas setelah terjadi pembayaran.
§  drawee (importir)
§  drawer (eksportir)
§  remitting bank (bank di negara eksportir)
§  collecting bank (bank di negara importir)
Bank yang terlibat dalam proses penagihan ini tidak menjamin pembayaran. Mereka hanya bertindak sebagai penagih pembayaran.
Jenis Collection:
Clean Collection: penagihan hanya menggunakan draft saja, tanpa harus melengkapi dokumen transaksi
Documentary Collection: menggunakan draft dan dokumen pengiriman lain spt faktur, dokumen asuransi, SKA.
·         Macam-Macam Documentary Colection : 
1.      D/P atau Documents against payment
Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen-dokumen kepada importir atau melalui banknya apabila dia sudah membayar, hal ini bisa dilakukan kalau kesepakatan pembayarannya adalah sight atau unjuk, dan biasanya dokumen yang dikirim adalah Sight drafts atau wesel unjuk dan shipping documents ( B/L, Invoice, Dll )
2.      CAD atau Cash Against Documents
Pada prinsipnya hampir sama dengan documents against payment, bedanya hanya terletak pada dokumen yang dikirim, yaitu hanya Shipping documents saja dan tidak ada drafts
Cara ini disebabkan karena, kalau dokumen yang dikirim ada financial documents (misalnya drafts) maka akan timbul bea meterai khususnya di suatu negara yang  cukup mahal. Sehingga lebih memilih cara collection seperti ini.
3.      D/A atau Documents against acceptance
      Eksportir meminta remitting bank agar menyerahkan dokumen kepada importir setelah importir melakukan akseptasi drafts (berjanji akan membayar pada saat jatuh tempo).
4.      Free of Payment
      Eksportir meminta remitting bank untuk menyerahkan dokumen kepada importir tanpa pembayaran karena mungkin pembayaran sudah dilakukan sebelum barang dikirim, cara ini biasa disebut dengan Free of Payment.
Bagaimanapun, eksportir tetap menanggung risiko:
§  Keadaan ekonomi dan politik negara importir.
§  Importir mengulur waktu pembayaran.
§  Importir tidak mengambil alih dokumen.
§  Importir membatalkan transaksi.
§  Pembayaran tidak dilakukan, walaupun wesel telah diterima.
§  Demmurage (lewat waktu untuk membongkar muatan kapal).
§  Ongkos pengapalan dan pengapalan kembali.
§  Tidak tersedia foreign exchange (devisa) di negara tersebut.
§  Izin impor jatuh tempo. 
4.      Consignment
Consignment adalah suatu keadaan di mana barang yang diterima importir hanya berupa titipan dari eksportir. Importir sebagai agen yang menjual kepada pihak ketiga. Eksportir tetap menjadi pemilik dan menanggung penuh risiko-risiko berikut:
§  Modal terlalu lama tertimbun.
§  Tidak ada kepastian menerima pembayaran.
§  Jika importir tidak membayar, maka tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
5.      Letter of Credit
Letter of Creadit (L/C) adalah sebuah instrument yang di keluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan, berdasarkan kondisi/ persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
Tujuan L/C :
§  Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
§  Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang di adakan.
§  Memastikan adanya pembayaran asalkan persayaratan-persyratan L/C telah di penuhi.
§  Merupakan instrument yang di dasarkan hanya atas dukumen-dokumen DAN bukan atas yang lain.
§  Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
·         Kebaikan dan Kelemahan Menggunakan L/C Bank
Kebaikan
1.      Eksportir dapat lebih mempercayakan pada L/C yang di keluarkan bank daripada L/c yang di kelurkan pedagang.
2.      Eksportir Menerima pembayaran segera dari bank pembayar bilamana semua dokumen yang sesuai dengan syarat L/C di serahkan kepada bank pembayar walaupun importir belm menerima dokumen tersebut.
3.      Eksportir dapat menggunakan L/C untuk pembiayaan selanjutnya.
4.      Importir tidak harus menyediakan dana atau kadang-kadang persentase tertentu saja sampai barang tiba untuk di tebus.
5.      Importir dapat menggunakan hak kepemilikan atas dasar atas dasar-dasar dokumen atas dasar L/C untuk memperoleh pembiayaan selanjutnya.
6.      Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran oleh eksportir yang tidak memenuhi syarat- syarat L/C.
Kelemahan
1.      Biaya-baiaya untuk bank yang di kenakan dalam penanganan L/C.
2.      Membutuhkan waktu lama dalam pemrosesan surat-surat melalui bank.
3.      Bank-bank hanya berkepentingan dalam hal dokumen saja bukan dalam hal barang-barang.
4.      Importir tidak memdapat jaminan atas barang dengan harga tertentu yang sebenarnya di kapalkan.
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam L/C
1.      Pihak langsung
a.       Pembeli / importir
b.      Penjual / eksportir
c.       Bank pembuka / penerbit L/C di sebut juga inssuing bank
d.      Bank penerus L/C  di sebut juga adising bank
e.       Bank penjamin Pembayaran L/C di sebut juga conferming bank
f.       Bank pembayar di sebut juga paying bank
g.      Bank yang bernegosiai di sebut juga negosiasing bank.
h.      Bank yang di minta menganti pembayaran di sebut juga reimbursing bank.

·         Keuntungan dan Kerugian L/C
Keuntungan bagi eksportir:
§  Menghilangkan risiko kredit.
§  Mengurangi bahaya penundaan pembayaran karena pengendalian nilai tukar dll.
§  Mengurangi ketidakpastian.
§  Terlindung dari risiko sebelum pengiriman.
§  Memastikan pembayaran atas produk.
Keuntungan bagi importir:
Keuntungan dari pihak Importir dapat meminta jangka waktu pembayaran kredit yang lebih baik. Tidak ada pembekuan dana jika L/C diubah menjadi cash in advance. Dalam hal dana sudah dibayarkan (melalui bank), lebih mudah menarik kembali dananya jika eksportir tidak mampu melakukan pengiriman.
Kerugian bagi importir:
Syarat dan ketentuan yang berlaku di bank mungkin memberatkan importir,
Jenis-jenis L/C secara umum :
1.      Revocable
L/C ini dapat di tarik kembali dan tidak mengikat pihak manapun.
2.      Irrovocable L/C
Dalam L/c ini bank pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat di tarik kembali untuk membayar dokumen-dokumen yang sesuia syarat L/C.
3.      Irrovocable Confirmed L/C
Pembayaran L/Cini dilakukan pada saat penyerahan-penyerahan dokumen yang sudah lengkap.
4.      Irrovocable Uncorvemed L/C
Sama dengan L/C biasa kecuali bahwa L/C ini di adviskan melaui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penangungan kewajiban apapun. 
Jenis-jenis yang khusus :
1.      Revolving L/C
Suatu L/C yang berdasarkan syarat-syarat jumlahnya di perbaharui secara otomatis tanpa memerlukan perubahan khusus pada L/C
2.      Red Clause L/C
Salah satu jenis L/C yang pada hakikatnya memberikan fasilitas terlebih dahulu kepada eksportir, eksportir menarik lebih dahulu sebelum pengapalan. Di sebut Red Clause karena pada hakikatnya klausa di tulis dengan tinta merah untuk menarik perhatian atas keunikan L/C ini. L/C ini berguna sekali bagi para perantara-perantara dan pedagang di daerah perdagangan yang memerlukan suatu fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), dimana pembeli tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran khusus dengan cara pembayaran demikian.
3.      Tranferable L/C
adalah eksportir berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga. L/C ini dapat di pindahkan dari eksportir yang satu atau ke beberapa eksportir yang lain. Dan hanya di terbitkan oleh bank sebagai  “ transferable L/C” bilaman ada intruksi khusus dari applicant L/C importir tersebut.
4.      Back to back L/C
adalah Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. L/C ini lebih komplek dari jenis L/C lain.
5.      Straight L/C
L/c ini biasanya pembayrannya di lakukan pada saat jatuh tempo di negara bank L/C. Bank di negara eksportir dapat melakukan pembayaran lebih dahulu kepada eksportir atau menunggu bank pembuka L/C dan baru melaksanakan pmbyaran pada eksportir.
6.      Restricted L/C adalah Bila mana penerusan dan atau pembayaran L/C tersebut dibatasi hanya kepada bank yang namanya tercantum dalmL/C di negara eksportir. Jenis L/C ini biasanya di gunakan bilamana eksportir memperoleh fasilitas pembiayaan yang berkaitan dengan L/C tersebut dari bank yang menegosier L/C di maksud. Bilamana L/C tersebut dapat mengajukan wesel dan dokumeen-dokumen L/C nya kepada bank mana saja yang di pilih.
7.      Confirmed L/C adalah L/C yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
8.      Documentary L/C adalah Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
9.      Clean L/C adalah Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
10.  Usance L/C adalah L/C yang weselnya berjangka, di bayar pada waktu tertentu kemudian lazim di bayar pada 30, 60, 90 s/d 180 hari.
11.  Back to back L/C adalah Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. L/C ini lebih komplek dari jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to back  L/C ini ini merupakan dua L/C yang identic, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta berlakunnya L/C.
Jenis L/C ini umumnya di gunakan dalam kondisi sebagai berikut :
a.       Eksportir bukanlah supplier barang-barang ekspor.
b.      Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
c.       Eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan harga-harga yang sesungguhnya,
12.  Revolving L/C adalah L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat “ Revocable” atau “ Irrevocable” dan dapat berlaku kembali dalam kaitan atau jangka waktu atau nila L/C.
13.  Merchat L/C adalah L/C yang di buka oleh seorang pedagang kepada pedagang di luar negeri dan pembayaran di lakukan pembuka L/C tersebut atas dasar dokumen-dokumen L/C yang sesuai syarat L/C.

·         Tahap-tahap pelaksanaan ekspor-impor dengan L/C:
1.      Kontrak penjualan (sales contract).
Importir mengajukan permohonan kepada issuing bank untuk menerbitkan L/C yang ditujukan kepada eksportir.
Issuing bank membuka mengirimkan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank).
2.      Advising bank meneruskan L/C kepada eksportir.
Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan kepada importir. Dokumen pengapalan serta wesel diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank (bank yang menegosiasi wesel). Negotiating bank bisa sama atau tidak sama dengan advising bank, tergantung syarat dalam L/C.
Issuing bank memeriksa dokumen apakah sesuai dengan syarat-syarat L./C, maka Issuing bank meminta importir untuk membayar dengan cara yang disyaratkan dalam L/C. Importir membayar atau meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut. Importir juga membayar kepada negotiating bank.
·         MAacam-Macam Dokumen
Pengertian Bill of lading
Salah satu dokumen yang negosiable dan berharga dalam handling/ negosiasi transaksi ekspor dan berkaitan dengan pengakutan barang dengan kapal laut  yang di sebut Ocean Bill Of Lading atau Marine Bill Of Lading.
·         Commercial Invoice
Invoce merupakan sebutan untuk surat tagihan (faktur) yang dikeluarkan penjual kepada konsumen (pembeli) yang berisikan informasi yang berkaitan dengan transaksi yang terjadi. Invoice berfungsi sebagai bukti tagihan yang dibebankan kepada pembeli.
Sedangkan pengertian dari comercial invoice adalah dokumen atau surat tagihan yang diterbitkan oleh eksportir dan ditujukan kepada importir.
·         Manfaat Commercial Invoice
Sebagai bukti dan alat penagihan memudahkan kedua belah pihak dalam mengecek barang, yang terkait :
a.       Jumlah barang
b.      Ukuran barang
c.       Harga
d.      Data pengekspor
e.       Data pengimpor

·         Hal yang perlu di cantumkan Commercial Invoice antara lain :
-          Nama dan alamat pengimpor sesuai yang tercantum dalam L/C
-          Nama dan alamat pengeskpor sesuai dengan keterangan pada L/C
-          Perincian yang terkait dengan komoditi ekspor – impor harus sesuai dengan permintaan yang tercantun pada L/C
-          Data pelengkap harus sesuai dengan syarat – syarat yang terkait dengan kegiatan ekspor – impor tersebut yang tercantum dalam L/C
-          Commercial invoice harus ditandatangi langsung oleh pihak terkait (bukan stempel)
-          Legalisir perlu ditambahkan jika termasuk dalam persyaratan invoice.
-          Dalm Invoice di sebut nama kapal, tanggal pengapalan, sayarat pengapalan ( tanggal B/L, nomor dan tanggal L/C serta insuing bank ( bank pembuka L/C )
·         Certifikat of insurance
Di gunakan untuk mengurangi atau menutupi terjadinya resiko yang tidak di inginkan.
Dengan L/C telah di tegaskan jenis pembayaran yang masing-masing menimbulkan hak dan kewajiban tertentu dalam hal pembayaran transaksii antara lain :
§  FOB ( Free On Board ) artinya yang di tanggung eksportir hanya sampai ke biaya pemuatan ke atas kapal.
§  C&F (Cost and Freight ) yaitu di dalam harga telah termasuk harga barang dan biaya angkut sampai negara tujuan tanggung jawab eksportir
§  CIF ( Cost, Insurance and Freigt ) adalah harga barang yang sudah termasuk asuransi dan biaya angkut kapal, yang telah di selaikan pembayaran oleh pihak eksportir di negaranya.

·         Ada beberapa dokumen yang juga harus di persiapkan yaitu :
Certifikat of origin
Untuk memahami tentang Surat Keterangan Asal (SKA).
Pengertian SKA adalah:
Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang disertakan pada saat ekspor barang ke suatu negara tertentu yang mana negara penerima barang tersebut sudah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari Indonesia untuk memasuki negara lain.
Manfaat SKA
1.      Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
2.      Sebagai dokumen atau tiket masukkomoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
3.      Untuk menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
4.      Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.
5.      Pelacakan tuduhan dumping
6.      Untuk keperluan data statistik.

·         Certifikat of inpection
Dokumen ini merupakan keterangan asal barang tentang keadaan barang yang di buat oleh Independent surveyor, juru pemeriksa barang yang di syahkan oleh pemerintah dan di kenal di dunia perdagangan internasional.
Salah satu surveyor yang di tunjuk pemerintah Indonesia adalah PT.Supretending Company Of Indonesia ( SUCOFINDO ) yang bekerjasama oleh SGS ( Sociate Generele de Surveliance S.A ). Tugas lembaga ini adalh membuat laporan kebenaran pemeriksaan ( LKP ).
·         Penyerahan Barang dalam Perdagangan Ekspor-Impor :
Macam-macam cara penyerahan dan akibat bagi ekspor dan impor :
a.      Ex Works
Berarti penjual akan melakukan penyerahan barang, belum di urus formalitas ekspornya dan juga tidak di muat ke atas kendaraan pengangkut manapun.
b.      Free Carier
Berarti bahwa penjual melakukan penyrahan barang-barang, yang sudah mendapatkan ijin ekspor, kepada pengankut yang di tunjuk pembeli di tempat yang di tunjuk dan sudah di catat.
c.       Free Alongside Ship
Berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang itu di tempat di smping kapal pelabuhn pengapalan yang di sebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib membayar semua biaya dan resiko.
d.      Free Onboard
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan Hal ini berarti bahwa pembeli wajib membayar semua biaya dan menangung resiko.
e.       Cost and Freight
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan . Importir wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk memngkut barang sampaitujuan.Resiko penyerahan berpindah dari penjual ke pembeli.
f.       Cost Isurance and Freight.
Berati bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang yang di serahkan melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang di butuhkan sampai ke pelabuhan tujuan.resiko hilang dan kerusakan barang-barang berpindah dari penjual dari pembeli.
g.      Carigge Paid to
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pengkut yang di tunjukan sendiri tetapi penjual juga membayar ongkos angkut sampai ke tempat tujuan.
Carriage yaitu seiap orang yang mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan atau menjamin terlaksananya pengangkut dengan kereta api, jalan darat, udara laut sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut.
h.      Carigge Isurance Paid to
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang di tunjuk sendiri, tetapi penjual juga membayar ongkos angkut barang-barang sampai ketempat tujuan. Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar.
i.        Delivered and Frointier
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila di tempatkan dan menjadi kewenangan pembeli pada saatnya brang angkut, sudah di urus formalitas ekspornya namun belum di urus formalitas impornya, di tempat atau pada titik yang di sebut wilayah perbatasan tetapi belum melewati wilyah pabean negara lain. istilah frontier bisa di gunakan untuk wilayah perbatasan negara manapun.
j.        Delivered Ex Ship
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu di temaptkan dalam kewenangan pembeli di atas kapal, belum di urus formalitas impornya, di pelabuhan tujuan di sebut.Importir wajib membayar semua biaya dan menangungg semua resiko.
k.      Delivered Duty Unpaid
Brarti bahwa penjual menyerahkan arang-barang kepada pembeli, belum di urus formalitas impornya dan belum di bongkar dari atas alat angkut yang belum di bongkar dari atas alt angkut yang baru dating di tempat tujuan. Bea masuk harus di pikul oleh pembeli termasuk biaya dan resiko.
l.        Delivered Duty Paid
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli yang sudah di urus formalitas impornya, namun belum di bongkar dari atas angkut yang baru datng di temapat tujuan yang di sebut.

·         Akibat Penyerahan Barang-Barng Terhadap Harga Barang ( nilai impor )
a.      Loco Gudang penjual ( biaya 1 dan 2 )
b.      Ex-gudang penjual ( biaya 1 s/d 4)
c.       Ex- gudang penjual di atas alat angkut ( biaya 1 s/d 5)
d.      Free alongside Ship ( biaya 1 s/d 8 )
e.       Free On Board ( biaya 1 s/d 10 )
f.       Cost and Freight ( C&F ) ( biaya 1 s/d 11 )
g.      C & F Landed/ Free Overside (FOS) ( biaya 1 s/d 13 )
h.      Cost Isurance Freight ( CIF ) ( biaya 1 s/d 14 )
i.        CIF Clared ( biaya 1 s/d 15 )
j.        Franco Gudang Pembeli ( biaya 1 s/d 16 )
Keterangan Biaya untuk Impotir:
1.      Biaya Produksi di tambah biaya pemeliharahan selama kekeuasaan penjual.
2.      Keuntungan yang di perhitungkan.
3.      Upah pemindahan barang keluar dari pintu gudang penjual sendiri.
4.      Ongkos pengepakan.
5.      Upah menaikan barang ke atas alat angkut
6.      Ongkos angkut barang dari gudang penjual sampai di sisi kapal di pelabuhan muat.
7.      Ongkos bongkar muat dari atas alat angkut dermaaga di sisi kapal.
8.      Biaya keluar barang seperti bea ekspor, bea stastitik dan bea administrasi.
9.      Ongkos muat barang dari dermaga ke atas kapal
10.  Biaya administrasi shipping document.
11.  Ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
12.  Ongkos angkut dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan.
13.  Premi asuransi dari barang-barang.
14.  Bea masuk dan bea impor lainnya yang berlaku di negara pembeli.
15.  Ongkos ankut di pelabuhan tujuan sampai ke gudang yang di tunjuk pembeli.
16.  Ongkos menurunkan barang dari alt angkut dan menyusun di gudang pembeli.

·         Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang perubahan UU NO.10 tentang Kepbeanan.
·         Lain-lain :
1.      Pasal 37 dan Pasal 37A : Pelunasan bea masuk yang terhutang dan kekurangan bea masuk dan sanksi berupa denda.
2.      Pasal 30 : Mata uang dan nilai tukar yang di gunakan bea masuk.
3.      Pasal 10 C : Perubahan  data pabean karena kehilafan.
4.      Pasal 1 dan Pasal 2 :Bea keluar
5.      Pasal 115B : Pemberian informasi oleh direktur jendral.
6.      Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 : Perubahan fase pengadilan negeri menjadi pengadilan niaga.
7.      Pasal 7A, Pasal 9A : Perubahan Ketentuan Kedatangan dan Keberangkatan Sarana.
·         TEMPAT-TEMPAT PENIMBUNAN
Ada 3 Tempat Penimbunan :
1.      Tempat Penimbunan Sementara/TPS (pasal 43).
Bangunan lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan/pengengeluarannya. TPS ini ada di di setiap kawasan pabeanan.
Di TPS terdapat :
1)      Gudang Penimbuanan.
2)      Lapangan Penimbunan.
3)      Tempat-tempat lain seijin Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Di TPS yang berada di areal pelabuhan batas maksimum adalah 30 hari sejak tanggal penimbunan. Di TPS yang berada di luar area pelabuhan batas maksimum adalah 60 hari sejak tanggal penimbunan.
·         Tujuan dari pemberian batas maksimum adalah :
a.       Mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan kongesti.
b.      Penimbuanan hak-hak negara agar segera di lunasi.
Apabila penimbunan melewati batas waktu berubahstatus menjadi barang yang tidak di kusai yang artinya :
1)      Penimbuanan di pindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP) dan di pungut sewa gudang.
2)      Barang tersebut terancam di lelang apabila dalm tempo 60 hari sejak di TPP belum di selesaikan.
·         DP3 ( Depot Peti Kemas Pengawasan Pabean )
Adalah suatu lokalisasi di luar daerah kerja penyelenggaraan pelabuhan yang memenuhi persyratan tertentu dan merupakan perpanjangan wilayah lini I yang berfungsi sebagai :
a.       Tempat penimbunan sementara barang impor yang menggunakan peti kemas yang belum di selesaikan kewajiban pabeannya dan pendistribusian barang impor yang sudah di selesaikan kawasan pabean.
b.      Tempat penimbunan semntara dan konsolidasi barang/peti kemas untuk tujuan ekspor.
c.       Tempat penanganan kegiatan peti kemas untuk tujuan ekspor.

2.      Tempat Penimbunan Berikat/TPB (pasal 44)
Adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam daerah pabeanyang di gunakan untuk menimbun, mengelolah, atau menyediakan barang untuk di jual yang di tangani oleh Kepabanan, cukai dan perpajakan yang bebentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entreoot untuk tujuan pameran.
Tujuan pengadaan tempat penimbunan berikat adalah :
1.      Untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha, seperti menyimpan, menimbun, menjual, mengemas atau mengelola barang yang berasal dari luar daerah pabean tanpa di pungut biaya masuk.
2.      Dapat di jamin adanya kelancaran arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
Fasilitas ini di berikan :
1.      Agar barang dan bahan baku dekat dengan pabrik
2.      Agar brang dekat dengan konsumen supaya harga barang tersebut bisa bersaing di pasar global.
·         5 Bentuk TPB :
1.      Kawasan Berikat
Adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di gunakan untuk kegiatan industri.
2.      Gudang Berikat
Adalah suatu bangunan dengan batas-batas tertentu yang di alamnya di lakukan kegiatan usaha, sebgai pusat distribusi banrang-barang asal impor untuk tujuan di masukkan daerah pabean Indonesia lainnya, kawasan berikat atau di ekspor tanpa adanya pengelolaan.
3.      Entropot untuk Tujuan Pameran
Adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya di lakukan kkegiatan usaha penyelanggaraan pameran.
4.      Toko Bebas Bea
Adalah tempat yang khusus di gunakan sebagai toko untuk menjual barang-barang bebas bead an punggutannegara lainnyakepada mereka yang berhak membeli dalam batas nilai tertentu.
·         Unsur-Unsur Kriteria TPB yang harus di penuhi :
1.      Adanya tempat khusus
2.      Fungsinya untuk menimbun dan menyediakan barang
3.      Asal Impor atau DPL
4.      Untuk di jual atau menjual kepada orang yang berhak.

3.      Tempat Penimbunan Pabean/TPP (pasal 48)
Pengertian TPP adalah bangunan atau tempat yang di sediakan pemerintah di kantor pabean yang berada di pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang di nyatakan tidak di kuasai, barang yang di kuasai negara dan menjadi milik negara berdarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pengertian barang yang tidak di kuasai berasal dari :
1.      Barang di TPS yang melebihi jangka waktu penimbunan
2.      Barang yang di TPB yang dalam waktu 30 hari ijinnya tidak di selesaikan maka akan di cabut.
3.      Barang yang di kirim melalui pos yang tidak memenuhui syarat. Di karenakan alamat kurang lengkap sehingga dapat di tolak.
Pengertian barang yang di kuasai negara adalah :
a.       Barang yang impornya di larang atau di batasi.
b.      Barang atau sarana angkut yang di tinggalkan.
c.       Barang atau sarana angkut yang di tinggalkan oleh pemilikyang tidak di kenal.
Pengertian barang Yang menjadi milik negara adalah ;
a.       Barang yang di larang impornya.
b.      Barang yang impornya tidak di selesaikan dalam waktu 60 hari.

No comments:

Post a Comment